Rumah yang dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN). (Foto: Shutterstock)
Rumah yang dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN). (Foto: Shutterstock)

Syarat Rumah Bebas PPN

Rizkie Fauzian • 29 Mei 2019 16:23
Jakarta: Pemerintah melakukan penyesuaian terhadap batasan harga jual rumah sederhana dan sangat sederhana yang dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
 
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81/PMK.010/2019 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan Lainnya yang Atas Penyerahannya Dibebankan dari Pengenaan Pajak Pertambanhan Nilai (PPN).
 
Berikut ini persyaratan rumah sederhana dan rumah sangat sederhana yang dibebaskan dari pengenaan PPN, seperti dilansir dari lama resmi Setkab, 29 Mei 2019.
1. Luas Bangunan
 
Persyaratan bebas pengenaan PPN ditunjukan bagi rumah dengan luas bangunan tidak melebihi 36 meter persegi.
 
2. Harga
 
Harganya tidak melebihi batasan harga jual dengan ketentuan bahwa batasan harga jual didasarkan pada kombinasi zona dan tahun yang berkesesuaian seperti tercantum dalam Peraturan Menteri.
 
3. Rumah Pertama 
 
Rumah pertama yang dimiliki oleh orang pribadi dari kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu empat tahun sejak dimiliki. 
 
4. Luas Tanah 
 
Persyaratan lainnya yakni luas tanah tidak kurang dari 60 meter persegi.
 
5. Pembelian
 
Rumah yang diperoleh secara tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, atau melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
 
6. Jenis Hunian
 
Sementara itu, persyaratan untuk jenis hunian yang dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) antara lain, bangunan sederhana, berupa bangunan bertingkat atau tidak bertingkat.
 
Bangunan dibiayai oleh perorangan dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu empat tahun sejak diperoleh. Selain itu diperuntukkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah atau yang telah ditetapkan.
 
Untuk pondok boro pembangunannya harus dibiayai perorangan atau kopersi buruh atau koperasi karyawan yang diperuntukkan bagi para buruh tetap atau para pekerja sektor informal. Sedangkan asrama mahasiswa dibiayai oleh universitas atau Pemda diperuntukkan untuk pemondokan pelajar atau mahasiswa
 
Hunian lainnya yang dibebaskan dari PPN adalah rumah pekerja, yaitu tempat hunian berupa bangunan tidak bertingkat atau bertingkat, yang dibangun dan dibiayai oleh suatu perusahaan diperuntukkan bagi karyawannya sendiri dan bersifat tidak komersil. 
 
Namun, hal tersebut harus memenuhi ketentuan seperti bangunan yang diperuntukkan bagi korban bencana alam yang dibiayai oleh pemerintah, swasta, dan/ atau lembaga swadaya masyarakat.
 
“Atas penyerahan rumah sederhana dan rumah sangat sederhana, yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, dikenai Pajak Pertambahan Nilai,” bunyi Pasal 6 ayat (1) PMK ini.
 
Ditegaskan dalam PMK ini, apabila ada pengembang atau pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud tidak memungut PPN, terhadapnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
 
Sementara, dalam hal pembeli rumah sederhana dan rumah sangat sederhana tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, Pajak Pertambahan Nilai yang semula dibebaskan wajib dibayar kembali oleh pembeli penerima fasilitas paling lama satu bulan sejak tidak terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud.
 
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(KIE)




LEAVE A COMMENT
LOADING
social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif