Meski sering disebut, tidak semua masyarakat memahami apa sebenarnya hak ini dan bagaimana posisinya dalam sistem hukum agraria Indonesia. HPL bukanlah hak kepemilikan penuh atas tanah, melainkan hak untuk mengelola dan memanfaatkan tanah negara dengan batasan tertentu.
Pemegang HPL dapat menggunakan tanah tersebut secara langsung atau memberikan izin pemanfaatan kepada pihak ketiga melalui skema lain, seperti Hak Guna Bangunan (HGB).
Apa itu Hak Pengelolaan (HPL)?

Pemegang HPL dapat menggunakan tanah tersebut secara langsung. Foto: Freepik
Secara sederhana, Hak Pengelolaan (HPL) adalah hak yang diberikan oleh negara kepada lembaga atau instansi tertentu untuk mengelola, merencanakan penggunaan, dan memanfaatkan tanah negara.
HPL tidak memberikan kepemilikan tanah kepada pemegangnya, tetapi memberi kewenangan administratif dan ekonomis atas tanah tersebut. Misalnya, pemerintah daerah dapat menggunakan tanah HPL untuk membangun fasilitas umum atau bekerja sama dengan pengembang swasta membangun kawasan hunian dan komersial.
Dasar Hukum Hak Pengelolaan
Ketentuan mengenai HPL diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
Menjadi dasar utama yang menegaskan bahwa semua tanah di Indonesia dikuasai oleh negara dan dapat diberikan kepada pihak lain melalui hak-hak tertentu.2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah
PP ini memperjelas kedudukan dan mekanisme HPL, termasuk pemberian hak turunan di atas tanah HPL seperti HGB dan Hak Pakai.3. Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021
Mengatur tata cara permohonan, pemberian, hingga penghapusan HPL.Siapa yang dapat memiliki HPL?
Berbeda dengan hak milik yang bisa dimiliki oleh individu, HPL hanya dapat diberikan kepada:- Instansi pemerintah pusat atau daerah
- Badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD)
- Badan hukum pemerintah lainnya, seperti otorita kawasan, lembaga non-struktural, atau lembaga negara
Contoh Penerapan HPL di Lapangan
Banyak kawasan strategis di Indonesia yang berdiri di atas tanah dengan status HPL. Misalnya:- Kawasan Kemayoran dan Ancol di Jakarta yang dikelola oleh BUMN.
- Kawasan industri milik pemerintah seperti Jababeka dan Batamindo.
- Proyek kota baru dan kawasan terpadu yang dikelola oleh pemerintah daerah bekerja sama dengan pengembang swasta.
Hak Pengelolaan (HPL) merupakan instrumen penting dalam sistem pertanahan Indonesia yang berfungsi sebagai jembatan antara kepemilikan negara dan pemanfaatan oleh masyarakat atau pihak swasta.
Melalui mekanisme ini, pemerintah tetap memiliki kendali atas tanah negara, sementara pengembang dan masyarakat dapat memanfaatkannya secara produktif melalui kerja sama yang diatur secara hukum.
Memahami konsep HPL sangat penting, terutama bagi pelaku properti, investor, maupun calon pembeli rumah di kawasan yang dibangun di atas tanah HPL.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id