Rumah subsidi yang dibangun pemerintah. Foto: Kementerian PKP
Rumah subsidi yang dibangun pemerintah. Foto: Kementerian PKP

Ingin Punya Rumah Subsidi? Ini Syarat dan Cara agar Pengajuanmu Disetujui Bank

Rizkie Fauzian • 17 Oktober 2025 20:59
Jakarta: Memiliki rumah sendiri masih menjadi impian banyak orang, terutama bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. Di tengah kenaikan harga properti yang terus melesat, program rumah subsidi dari pemerintah tetap menjadi solusi paling realistis bagi mereka yang ingin punya hunian layak tanpa memberatkan keuangan.
 
Program ini dijalankan melalui skema KPR FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) dan Tapera, dengan bunga rendah dan cicilan ringan yang bisa dicicil hingga 20 tahun. Meski terlihat mudah, ternyata tidak semua orang bisa langsung mendapatkan rumah subsidi. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar pengajuanmu disetujui bank.

Syarat mengajukan KPR subsidi agar disetujui bank

Ingin Punya Rumah Subsidi? Ini Syarat dan Cara agar Pengajuanmu Disetujui Bank
Rumah subsidi yang dibangun pemerintah. Foto: Kementerian PKP

1. Belum pernah punya rumah dan belum pernah dapat subsidi

Poin ini menjadi syarat utama. Program rumah subsidi memang ditujukan untuk masyarakat yang belum memiliki rumah dan belum pernah menerima bantuan subsidi perumahan sebelumnya. Data calon pembeli akan diverifikasi melalui sistem resmi Kementerian PUPR, yaitu Sikasep.
 

2. Punya pekerjaan tetap dan penghasilan sesuai batas

Calon pembeli wajib memiliki pekerjaan tetap minimal 1 tahun atau usaha yang legal dan stabil. Selain itu, pemerintah juga menetapkan batas penghasilan agar subsidi tepat sasaran.
  1. Untuk rumah tapak, penghasilan maksimal adalah Rp8 juta per bulan.
  2. Untuk rumah susun (apartemen subsidi), penghasilan maksimal Rp10 juta per bulan.

3. Wajib punya NPWP dan SPT tahunan

Pemerintah mensyaratkan calon pembeli memiliki NPWP dan sudah melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Langkah ini menjadi bukti bahwa pembeli memiliki catatan keuangan yang sehat dan kredibel di mata bank.

4. Ajukan melalui bank penyalur resmi

Rumah subsidi hanya bisa diajukan lewat bank yang bekerja sama dengan pemerintah, seperti BTN, BRI, Mandiri, dan BNI. Beberapa dokumen yang perlu disiapkan di antaranya:
  1. KTP dan Kartu Keluarga
  2. NPWP dan SPT
  3. Slip gaji atau bukti penghasilan
  4. Surat keterangan kerja atau izin usaha

5. Harga rumah dan cicilan yang terjangkau

Pemerintah menetapkan harga rumah subsidi berbeda di setiap wilayah. Untuk 2025, harga rumah subsidi berkisar antara Rp162 juta hingga Rp200 juta, tergantung lokasi.
 
Dengan bunga tetap 5 persen per tahun dan uang muka mulai 1 persen, cicilan rumah subsidi bisa diatur sesuai kemampuan mulai dari Rp1 jutaan per bulan.

6. Wajib dihuni sendiri, tidak boleh disewakan

Satu hal penting yang sering diabaikan adalah kewajiban untuk menempati rumah subsidi minimal selama 5 tahun pertama. Rumah tersebut tidak boleh disewakan, dikosongkan, atau dijual kembali dalam periode tersebut.

Tips agar pengajuan KPR subsidi disetujui

  1. Pastikan riwayat kreditmu bersih (cek di SLIK OJK).
  2. Siapkan uang muka dan biaya administrasi sekitar Rp3–5 juta.
  3. Gunakan aplikasi Sikasep untuk memastikan status eligible.
  4. Jangan ajukan KPR di dua bank sekaligus.
Dengan berbagai kemudahan tersebut, program rumah subsidi diharapkan terus menjadi motor pemerataan kepemilikan rumah di Indonesia. Pemerintah pun terus memperluas kerja sama dengan pengembang agar semakin banyak masyarakat bisa menikmati hunian yang layak, nyaman, dan terjangkau.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan