Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait. Foto: Kementerian PKP
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait. Foto: Kementerian PKP

RUU Perumahan Dorong Lahan Negara Lebih Cepat untuk Rakyat

Rizkie Fauzian • 18 Juni 2026 16:31
Ringkasnya gini..
  • Pemerintah menyiapkan RUU Perumahan yang mengatur pemanfaatan lahan negara, pembiayaan, dan berbagai aspek pendukung penyediaan hunian bagi masyarakat.
  • Menteri PKP Maruarar Sirait mengatakan regulasi tersebut diharapkan mempercepat pemanfaatan lahan negara untuk kepentingan rakyat, terutama kelompok berpenghasilan rendah.
  • Selain mendukung penyediaan rumah, RUU Perumahan juga ditujukan untuk memperkuat ekosistem perumahan nasional dan mendorong pertumbuhan industri properti.
Jakarta: Pemerintah terus mempersiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perumahan sebagai upaya memperkuat ekosistem perumahan nasional sekaligus mempercepat penyediaan hunian bagi masyarakat.
 
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan salah satu fokus dalam penyusunan RUU tersebut adalah pengaturan pemanfaatan lahan milik negara agar dapat dimanfaatkan secara lebih cepat dan tepat untuk kepentingan masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah.
 
Menurut Ara, regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan solusi terhadap berbagai persoalan yang selama ini menghambat penyediaan perumahan, termasuk terkait ketersediaan lahan.

Atur Pemanfaatan Lahan Negara

Ara mencontohkan pemanfaatan sejumlah lahan negara yang saat ini masih dikuasai pihak ketiga sehingga diperlukan regulasi yang dapat memberikan kepastian pemanfaatannya bagi kepentingan masyarakat.

"Misalnya bagaimana pemanfaatan lahan-lahan milik negara yang memang dikuasai oleh pihak ketiga seperti di Tanah Abang supaya bisa digunakan dengan cepat dan tepat bagi rakyat, terutama bagi rakyat kecil," ujar Ara dikutip dari Antara, Kamis, 18 Juni 2026.
 
Selain persoalan lahan, pemerintah juga menyiapkan berbagai pengaturan terkait pembiayaan perumahan, pengelolaan data, serta koordinasi lintas sektor yang mendukung percepatan pembangunan hunian.
 
Kementerian PKP menilai penyelesaian masalah perumahan tidak dapat dilakukan oleh satu institusi saja. Karena itu, RUU Perumahan juga dirancang untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, kementerian, lembaga, hingga pelaku usaha.
 
Pemerintah berharap regulasi baru tersebut dapat menjadi landasan yang lebih kuat dalam menciptakan ekosistem perumahan yang terintegrasi dan berkelanjutan.

Pertimbangkan Kepentingan Rakyat, Negara, dan Dunia Usaha

Ara menegaskan penyusunan RUU Perumahan dilakukan dengan mempertimbangkan tiga kepentingan utama, yakni rakyat, negara, dan dunia usaha.
 
Melalui pendekatan tersebut, pemerintah berharap regulasi yang disusun tidak hanya mampu mempercepat penyediaan rumah bagi masyarakat, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi serta memperkuat industri perumahan nasional.
 
Pemerintah optimistis proses penyusunan dan pembahasan RUU Perumahan dapat berjalan lancar dengan dukungan DPR, khususnya Komisi V yang membidangi infrastruktur dan perumahan.
 
Dengan adanya regulasi yang lebih komprehensif, pemerintah berharap berbagai tantangan terkait penyediaan lahan, pembiayaan, dan pembangunan hunian dapat diselesaikan secara lebih efektif.
 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan