NEWS
Berapa Jarak Ideal Kandang Ayam dari Perumahan? Ini Ketentuannya
Rizkie Fauzian
Jumat 07 Agustus 2026 / 18:32
- Jarak kandang ayam dari perumahan tidak memiliki satu ketentuan yang berlaku seragam di seluruh Indonesia.
- Sejumlah aturan daerah menetapkan jarak minimal kandang ayam dari permukiman, salah satunya 250 meter untuk usaha ayam petelur atau pedaging di Kabupaten Bone.
- Selain jarak, lokasi kandang perlu memperhatikan sanitasi, pengelolaan limbah, bau, sirkulasi udara, dan ketentuan tata ruang daerah.
Jakarta: Keberadaan kandang ayam dalam jumlah besar di dekat perumahan dapat menimbulkan sejumlah persoalan apabila lokasi dan pengelolaannya tidak diperhatikan. Bau, limbah, suara, hingga potensi gangguan kesehatan lingkungan menjadi beberapa hal yang perlu dipertimbangkan sebelum membangun peternakan.
Karena itu, jarak antara kandang ayam dan permukiman menjadi salah satu aspek penting. Namun, tidak terdapat satu angka jarak yang secara otomatis berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia. Ketentuan dapat berbeda berdasarkan jenis peternakan, jumlah populasi ayam, serta peraturan daerah setempat.
Sebagai contoh, Peraturan Bupati Bone Nomor 13 Tahun 2019 mengatur lokasi usaha peternakan ayam petelur atau pedaging dilarang berada di permukiman penduduk dan harus berjarak paling sedikit 250 meter dari permukiman. Aturan tersebut juga menetapkan sejumlah persyaratan lain terkait lokasi dan jarak antarpeternakan.
Lantas, berapa jarak yang perlu diperhatikan jika ingin membangun kandang ayam dalam jumlah besar di sekitar perumahan?
Untuk usaha peternakan ayam pedaging atau petelur, angka 250 meter dapat menjadi salah satu acuan yang ditemukan dalam aturan daerah. Namun, angka tersebut bukan berarti berlaku sebagai standar nasional untuk semua kandang ayam.
Di Kabupaten Bone, misalnya, usaha peternakan ayam petelur atau pedaging harus berjarak paling sedikit 250 meter dari permukiman penduduk. Aturan yang sama juga mensyaratkan lokasi usaha berada di lahan pertanian dan tidak mengganggu ketertiban maupun kepentingan umum setempat.
Sementara itu, ketentuan untuk peternakan pembibitan ayam dapat memiliki persyaratan jarak yang berbeda. Dalam salah satu ketentuan teknis Kementerian Pertanian, lokasi pembibitan ayam ras harus terpisah dari lingkungan permukiman dan berjarak minimal 500 meter dari pagar terluar.
Hal tersebut menunjukkan bahwa jarak kandang perlu dilihat berdasarkan jenis usaha peternakan dan aturan yang berlaku di lokasi tersebut, bukan hanya berdasarkan jumlah ayam.
Karena itu, jarak yang memadai perlu disertai pengelolaan kotoran dan limbah secara tepat.
Jarak yang lebih jauh dapat membantu mengurangi dampak aktivitas peternakan terhadap warga sekitar.
Selain itu, pengelola perlu memastikan kandang memiliki sistem sanitasi, pengelolaan limbah, serta saluran pembuangan yang baik. Peraturan daerah di sejumlah wilayah juga mengatur persetujuan masyarakat sekitar dan persyaratan lingkungan untuk lokasi usaha peternakan.
Karena aturan dapat berbeda antardaerah, masyarakat yang ingin membangun kandang ayam skala besar sebaiknya terlebih dahulu mengecek peraturan daerah, tata ruang, dan persyaratan perizinan di kabupaten atau kota setempat.
Dengan demikian, tidak tepat jika satu angka jarak langsung dianggap sebagai ketentuan yang berlaku di seluruh Indonesia. Jarak aman perlu disesuaikan dengan jenis peternakan, kapasitas kandang, kondisi lingkungan, serta aturan yang berlaku di wilayah tersebut.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(KIE)
Karena itu, jarak antara kandang ayam dan permukiman menjadi salah satu aspek penting. Namun, tidak terdapat satu angka jarak yang secara otomatis berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia. Ketentuan dapat berbeda berdasarkan jenis peternakan, jumlah populasi ayam, serta peraturan daerah setempat.
Sebagai contoh, Peraturan Bupati Bone Nomor 13 Tahun 2019 mengatur lokasi usaha peternakan ayam petelur atau pedaging dilarang berada di permukiman penduduk dan harus berjarak paling sedikit 250 meter dari permukiman. Aturan tersebut juga menetapkan sejumlah persyaratan lain terkait lokasi dan jarak antarpeternakan.
Lantas, berapa jarak yang perlu diperhatikan jika ingin membangun kandang ayam dalam jumlah besar di sekitar perumahan?
Jarak kandang ayam dengan perumahan

Untuk usaha peternakan ayam pedaging atau petelur, angka 250 meter dapat menjadi salah satu acuan yang ditemukan dalam aturan daerah. Namun, angka tersebut bukan berarti berlaku sebagai standar nasional untuk semua kandang ayam.
Di Kabupaten Bone, misalnya, usaha peternakan ayam petelur atau pedaging harus berjarak paling sedikit 250 meter dari permukiman penduduk. Aturan yang sama juga mensyaratkan lokasi usaha berada di lahan pertanian dan tidak mengganggu ketertiban maupun kepentingan umum setempat.
Sementara itu, ketentuan untuk peternakan pembibitan ayam dapat memiliki persyaratan jarak yang berbeda. Dalam salah satu ketentuan teknis Kementerian Pertanian, lokasi pembibitan ayam ras harus terpisah dari lingkungan permukiman dan berjarak minimal 500 meter dari pagar terluar.
Hal tersebut menunjukkan bahwa jarak kandang perlu dilihat berdasarkan jenis usaha peternakan dan aturan yang berlaku di lokasi tersebut, bukan hanya berdasarkan jumlah ayam.
Mengapa kandang ayam perlu berjarak dari perumahan?
1. Mengurangi gangguan bau
Kandang dengan populasi ayam yang besar menghasilkan kotoran dalam jumlah cukup banyak. Jika tidak dikelola dengan baik, limbah tersebut dapat menimbulkan bau yang mengganggu lingkungan sekitar.Karena itu, jarak yang memadai perlu disertai pengelolaan kotoran dan limbah secara tepat.
2. Mengurangi gangguan suara
Suara ayam, aktivitas pekerja, kendaraan pengangkut pakan, serta kegiatan bongkar muat dapat menjadi gangguan apabila peternakan berada terlalu dekat dengan permukiman.Jarak yang lebih jauh dapat membantu mengurangi dampak aktivitas peternakan terhadap warga sekitar.
3. Menjaga sanitasi dan kesehatan lingkungan
Kandang ayam perlu dikelola dengan memperhatikan kebersihan, saluran pembuangan, serta pengolahan limbah. Lokasi juga perlu mempertimbangkan kondisi lingkungan agar limbah tidak mencemari sumber air atau area permukiman.4. Mengurangi risiko penyebaran penyakit
Jarak antarlokasi peternakan juga menjadi salah satu aspek biosekuriti. Ketentuan teknis untuk peternakan tertentu dapat menetapkan jarak dengan peternakan unggas lainnya berdasarkan jenis usaha dan analisis risiko.Jangan hanya mengandalkan jarak
Jarak kandang dengan perumahan bukan satu-satunya faktor yang perlu diperhatikan. Lokasi peternakan juga harus sesuai dengan tata ruang dan ketentuan daerah.Selain itu, pengelola perlu memastikan kandang memiliki sistem sanitasi, pengelolaan limbah, serta saluran pembuangan yang baik. Peraturan daerah di sejumlah wilayah juga mengatur persetujuan masyarakat sekitar dan persyaratan lingkungan untuk lokasi usaha peternakan.
Karena aturan dapat berbeda antardaerah, masyarakat yang ingin membangun kandang ayam skala besar sebaiknya terlebih dahulu mengecek peraturan daerah, tata ruang, dan persyaratan perizinan di kabupaten atau kota setempat.
Dengan demikian, tidak tepat jika satu angka jarak langsung dianggap sebagai ketentuan yang berlaku di seluruh Indonesia. Jarak aman perlu disesuaikan dengan jenis peternakan, kapasitas kandang, kondisi lingkungan, serta aturan yang berlaku di wilayah tersebut.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(KIE)