Cara mengubah girik menjadi SHM. Foto: MI
Cara mengubah girik menjadi SHM. Foto: MI

Cara Ubah Girik Jadi SHM, Begini Tahap dan Persyaratannya

Rizkie Fauzian • 04 Desember 2025 16:59
Jakarta: Masih banyak pemilik tanah di Indonesia yang hanya menyimpan girik sebagai bukti kepemilikan. Namun, dokumen ini sebenarnya bukan sertifikat yang diakui secara hukum modern.
 
Jika tidak segera diubah, girik lebih rentan dipermasalahkan, terutama saat tanah diwariskan, dijual, atau digunakan untuk pengajuan kredit. Untuk itu kamu perlu mengonversi girik menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
 
Salah satu tujuannya untuk memastikan bukti kepemilikan tercatat resmi oleh negara. Dengan SHM, pemilik mendapatkan perlindungan hukum penuh dan transaksi jual beli lebih aman karena data telah terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Jika kamu berencana mengubah girik menjadi SHM, di bawah ini ada caranya hingga dokumen yang perlu disiapkan.

Dokumen yang harus disiapkan

Proses tidak sulit, tetapi membutuhkan kelengkapan dokumen. Pemohon biasanya perlu menyiapkan:
  1. KTP & Kartu Keluarga
  2. Girik asli atau surat tanah adat setempat
  3. Bukti pembayaran PBB terbaru
  4. Surat Keterangan Tidak Sengketa dari kelurahan/desa
  5. Surat Riwayat atau Penguasaan Tanah
  6. Dokumen jual beli/waris (jika tanah berpindah tangan)
Semua dokumen ini akan dipakai sebagai bukti penguasaan dan legalitas sebelum memasuki tahap pengukuran oleh petugas pertanahan.
 

Bagaimana proses mengurusnya?

Tahapan yang harus dilakukan biasanya mencakup:
  1. Mengurus surat keterangan tanah di kelurahan/desa, termasuk status bebas sengketa.
  2. Mengajukan permohonan ke kantor pertanahan (BPN) sesuai lokasi tanah.
  3. Pengukuran tanah oleh petugas, termasuk pengecekan batas dan verifikasi fisik.
  4. Pembayaran pajak atau biaya administrasi sesuai ketentuan lokasi.
  5. Penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) setelah dinyatakan memenuhi syarat.
Proses ini dapat berlangsung beberapa bulan tergantung kelengkapan dokumen dan kondisi lokasi.

Berapa biaya mengurus SHM dari girik?

Biaya pembuatannya terdiri dari:
  1. Biaya ukur BPN
  2. Biaya pendaftaran sertifikat
  3. BPHTB (jika terjadi peralihan hak)
  4. Biaya administrasi kelurahan/desa (variatif)
Besaran biaya dihitung berdasarkan luas tanah dan zona nilai tanah (ZNT). Umumnya totalnya berkisar mulai Rp1 juta hingga belasan juta, tergantung lokasi.
 
Tips lainnya yakni pastikan tanah tidak sedang bersengketa sebelum mengajukan permohonan. Simpan semua dokumen asli, termasuk riwayat pembayaran PBB. Gunakan jalur resmi BPN dan hindari calo untuk keamanan dokumen. Lakukan pemantauan proses melalui aplikasi pertanahan yang sudah tersedia di beberapa daerah.
 
Jika diurus dengan benar, konversi girik menjadi SHM akan memberikan rasa aman bagi pemilik, sekaligus melindungi aset keluarga untuk jangka panjang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan