Jual beli rumah tidak cukup hanya dengan membayar dan menerima uang sesuai harga yang disepakati. Baik penjual maupun pembeli diwajibkan memenuhi sejumlah kewajiban perpajakan yang melekat pada transaksi tersebut.
Sebagai contoh, penjual wajib membayar Pajak Penghasilan (PPh) Final, sedangkan pembeli diwajibkan membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Selain itu, jika rumah dibeli dari pengembang yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP), pembeli juga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Berikut ini jenis-jenis pajak yang perlu diperhatikan dalam transaksi jual beli rumah dikutip dari laman OCBC NISP.
Jenis-jenis pajak dalam transaksi jual beli rumah

Jenis-jenis pajak dalam transaksi jual beli properti. Foto: Freepik
1. Pajak Penghasilan (PPh) Final
PPh Final merupakan pajak yang wajib dibayarkan oleh penjual atas penghasilan yang diperoleh dari penjualan properti. Tarif PPh Final sebesar 2,5 persen dari nilai transaksi atau harga jual rumah, atau menggunakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) jika nilainya lebih tinggi. Pajak ini harus dilunasi sebelum Akta Jual Beli (AJB) ditandatangani di hadapan PPAT.2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
BPHTB dibayarkan oleh pembeli sebagai kewajiban atas perolehan hak kepemilikan rumah. Tarif BPHTB sebesar 5 persen dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Besaran NPOPTKP berbeda di tiap daerah, sehingga nilai BPHTB bisa bervariasi.3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
PBB merupakan pajak tahunan atas kepemilikan tanah dan bangunan. Dalam transaksi jual beli, PBB biasanya disesuaikan secara proporsional antara penjual dan pembeli berdasarkan kesepakatan, terutama jika transaksi dilakukan di tengah tahun.4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
PPnBM hanya dikenakan pada rumah atau properti yang masuk kategori mewah. Tarifnya berkisar antara 10 persen hingga 20 persen, tergantung kriteria kemewahan seperti luas bangunan, luas tanah, dan harga properti.5. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN dikenakan pada pembelian rumah baru dari pengembang dan dibayarkan oleh pembeli. Tarif PPN saat ini sebesar 11 persen dari harga jual rumah. Namun, pemerintah terkadang memberikan insentif berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk rumah dengan kriteria tertentu.Dengan memahami jenis-jenis pajak tersebut, penjual dan pembeli dapat mempersiapkan anggaran secara lebih matang sehingga proses transaksi jual beli rumah berjalan lancar dan aman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News