Menurut sejumlah praktisi properti, notaris berperan memastikan transaksi berjalan sesuai hukum, mulai dari pengecekan sertifikat, pembuatan akta jual beli (AJB), hingga proses balik nama.
Tanpa dokumen resmi dari notaris/PPAT, kepemilikan properti tidak akan memiliki kekuatan hukum yang jelas. Di bawah ini penjelasan lengkapnya.
Biaya lengkap notaris jual beli rumah dan tanah

Rincian biaya notaris jual beli rumah dan tanah. Foto: Freepik
Komponen biaya notaris
Secara umum, berikut adalah komponen biaya notaris dalam transaksi jual beli rumah dan tanah yang perlu kamu ketahui.1. Akta Jual Beli (AJB)
Biaya pembuatan AJB biasanya berkisar antara 0,5 persen – 1 persen dari nilai transaksi, dengan angka minimum yang ditetapkan notaris.Baca juga: Siapa yang Wajib Bayar Biaya Notaris saat Beli Rumah? Ini Penjelasannya |
2. Balik Nama Sertifikat
Proses balik nama di Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga memerlukan biaya. Besarannya menyesuaikan luas tanah, lokasi, serta nilai NJOP (Nilai Jual Objek Pajak).3. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
BPHTB yang dikenakan sebesar 5 persen dari nilai transaksi dikurangi NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak) sesuai ketentuan pemerintah daerah.4. Cek Sertifikat dan Administrasi
Notaris juga mengenakan biaya untuk pengecekan sertifikat, SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan), dan dokumen administratif lainnya.Cek sertifikat d Administrasi, termasuk biaya pengecekan dokumen, SKMHT, dan administrasi lainnya, dengan kisaran Rp500 ribu – Rp1,5 juta.
Memasuki 2025, tren biaya notaris relatif stabil, meskipun ada penyesuaian di beberapa kota besar. Faktor lokasi, kompleksitas transaksi, dan reputasi notaris tetap menjadi penentu utama besaran biaya.
Dengan memahami rincian biaya notaris sejak awal, masyarakat dapat lebih siap dalam membeli rumah atau tanah, sekaligus memastikan aset properti yang dimiliki memiliki perlindungan hukum yang kuat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News