Dalam bisnis jual beli properti, biaya Notaris bukan sesuatu yang asing. Sama halnya dengan jasa lainnya, jasa Notaris ketika membeli rumah juga menjadi hal wajib yang diperlukan. Namun? Penjual atau pembeli?
Peran Notaris sangat penting untuk memastikan bahwa transaksi yang dilakukan sah secara hukum. Notaris biasanya terlibat baik saat pembelian properti secara cash maupun dengan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Baca juga: Bikin Sertifikat Tanah di Notaris, Apa Untung Ruginya? |
Selain itu, Notaris juga memiliki peran besar dalam menjaga keamanan dan keabsahan proses jual beli. Karena itu, meski transaksi secara cash, yang biasanya hanya melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), disarankan tetap melibatkan Notaris demi keamanan hukum.
Lantas, pembeli atau penjual yang harus menanggung biaya ini? Yuk, pahami aturan dan fakta hukumnya sebelum kamu teken akta jual beli! Berikut penjelasannya dikutip dari laman resmi OCBC.
Apa itu biaya notaris?

Siapa yang bayar notaris saat beli rumah? Foto: Freepik
Biaya Notaris merupakan biaya yang dibayarkan kepada Notaris sebagai imbalan atas jasa administrasi dan legalitas yang diperlukan untuk menyelesaikan jual beli rumah atau tanah.
Sebagai gambaran, biaya Notaris biasanya berkisar 7 persen hingga 10 persen dari harga jual properti. Biasanya biaya Notaris mencakup:
- Honorarium Notaris, berkaitan dengan jasa konsultasi, penyusunan awal dan akta jual beli
- Pajak-pajak yang perlu disetor ke negara seperti bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, serta pajak daerah.
- Pengeluaran lain-lain, seperti biaya dokumen atau pembayaran pihak ketiga atas nama klien
Aturan hukum biaya notaris
Ketentuan mengenai biaya Notaris diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (yang telah diperbarui lewat UU No. 2 Tahun 2014). Besar kecilnya biaya ditentukan berdasarkan:Nilai Ekonomi-Mengacu pada nilai transaksi properti.
Nilai Sosiologis-Mengacu pada fungsi sosial dari akta yang dibuat.
1. Rincian biaya notaris berdasarkan nilai ekonomi
Berdasarkan pasal 36 UU 2/2014:Nilai transaksi hingga Rp100 juta: Honorarium maksimal 2,5 persen
Rp100 juta – Rp1 miliar: Honorarium maksimal 1,5 persen
Lebih dari Rp1 miliar: Honorarium maksimal 1 persen, berdasarkan kesepakatan
Perlu dicatat, ini hanya mencakup jasa pembuatan akta, belum termasuk biaya tambahan seperti pajak dan administrasi lainnya.
2. Biaya berdasarkan nilai sosiologis
Dalam beberapa kasus, akta yang dibuat memiliki fungsi sosial, misalnya hibah tanah kepada keluarga atau lembaga sosial. Biaya Notaris untuk akta seperti ini juga diatur, dengan batas maksimal honorarium sebesar Rp5 juta.
Siapa yang bayar biaya notaris?
Umumnya, biaya Notaris dibayarkan oleh pembeli properti. Pembayaran dilakukan bersamaan dengan penandatanganan akta jual beli. Namun, ada juga kesepakatan khusus yaitu penjual yang menanggung biaya Notaris.Biasanya, penjual akan menaikkan harga properti untuk menutupi biaya tersebut. Jadi terkait siapa yang bertanggung jawab membayar biaya Notaris adalah tergantung pada kesepakatan kedua belah pihak. Hal ini merujuk pada Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Kapan biaya notaris harus dibayar?
Saat transaksi jual beli berlangsung, kedua belah pihak (penjual dan pembeli) bertemu di kantor Notaris untuk menandatangani akta jual beli. Saat itulah pembeli perlu melunasi harga properti, sekaligus membayar biaya Notaris yang mencakup honor, pengeluaran serta pajak.Itulah beberapa hal yang perlu kamu tahu tentang biaya Notaris saat membeli atau menjual properti. Dengan melibatkan Notaris akan membantu transaksi kamu matang dan aman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News