Bagi masyarakat yang berencana mengurus HGU perorangan, memahami biaya dan proses pembuatannya menjadi hal penting agar tidak salah perhitungan sejak awal.
Apa itu sertifikat HGU Perorangan
Hak Guna Usaha merupakan hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu tertentu. HGU dapat diberikan kepada warga negara Indonesia, baik perorangan maupun badan hukum, untuk kegiatan usaha produktif.Jangka waktu HGU umumnya diberikan maksimal 35 tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.
Rincian biaya membuat sertifikat HGU Perorangan
Biaya pembuatan sertifikat HGU perorangan tidak bersifat tunggal karena bergantung pada luas tanah, lokasi, serta kebijakan daerah. Secara umum, biaya yang perlu disiapkan meliputi:- Biaya pengukuran tanah, disesuaikan dengan luas dan tarif PNBP
- Biaya pemeriksaan tanah oleh kantor pertanahan
- Biaya pendaftaran hak sebagai bagian dari proses penerbitan sertifikat
- Biaya administrasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN)
- Biaya jasa notaris/PPAT, jika menggunakan pendampingan hukum
Proses pengurusan sertifikat HGU
Pengurusan sertifikat HGU perorangan dilakukan melalui kantor pertanahan setempat dengan tahapan sebagai berikut:- Pengajuan permohonan HGU
- Pemeriksaan kelengkapan dokumen
- Pengukuran dan pemetaan tanah
- Pemeriksaan lapangan
- Penetapan hak dan penerbitan sertifikat
Hal yang perlu diperhatikan sebelum mengurus HGU
Sebelum mengajukan HGU perorangan, pemohon perlu memastikan bahwa tanah yang diajukan merupakan tanah negara dan sesuai dengan peruntukan tata ruang. Selain itu, HGU hanya diberikan untuk kegiatan usaha, bukan untuk hunian.Memahami ketentuan, biaya, serta jangka waktu hak menjadi langkah penting agar pengurusan HGU berjalan lancar dan sesuai regulasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News