Untuk itu, sejumlah dokumen dan prosedur resmi perlu dipenuhi pemilik properti saat mengajukan perpanjangan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Proses ini umumnya berlangsung cepat selama persyaratan lengkap dan kondisi penggunaan lahan sesuai peruntukannya.
Dokumen yang wajib disiapkan
Untuk memperpanjang masa berlaku HGB, pemilik properti perlu menyiapkan beberapa dokumen dasar. Berikut persyaratan umum yang biasanya diminta:- Formulir permohonan perpanjangan HGB yang ditandatangani pemohon.
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK).
- Bagi badan hukum: akta pendirian dan pengesahan.
- Sertifikat HGB asli.
- SPPT PBB tahun berjalan atau bukti pembayaran pajak.
- IMB atau PBG untuk bangunan yang sudah berdiri.
- Surat pernyataan penggunaan tanah sesuai peruntukan awal.
- Data fisik properti: luas tanah, lokasi, dan kondisi bangunan.
Pengajuan ideal dilakukan dua tahun sebelum habis masa berlaku
Pengajuan perpanjangan sebaiknya dilakukan sejak dini, idealnya dua tahun sebelum HGB berakhir. BPN merekomendasikan rentang waktu tersebut agar tidak terjadi penumpukan permohonan dan untuk menghindari risiko sertifikat berstatus tidak aktif.Jika masa berlaku sudah lewat, pemilik tanah tetap bisa mengajukan permohonan, tetapi mekanismenya dapat berubah menjadi pembaruan hak, yang membutuhkan proses lebih panjang.
Proses dan pemeriksaan di BPN
Setelah dokumen dinyatakan lengkap, BPN akan melakukan pengecekan fisik dan administrasi. Pemeriksaan meliputi:- Peninjauan kondisi tanah secara langsung.
- Kesesuaian penggunaan lahan dengan ketentuan tata ruang.
- Pengecekan potensi sengketa atau keberatan dari pihak lain.
Pentingnya perpanjang HGB tepat waktu
Perpanjangan HGB bukan hanya soal legalitas kepemilikan, tetapi juga menyangkut nilai properti itu sendiri. Sertifikat yang masa berlakunya hampir habis dapat menurunkan nilai jual atau menyulitkan proses kredit bank.Dengan menjaga dokumen tetap valid, pemilik properti memiliki kepastian hukum sekaligus mempertahankan stabilitas nilai aset jangka panjang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News