Proses perpanjangan HGB 2025. Foto: Freepik
Proses perpanjangan HGB 2025. Foto: Freepik

Syarat Perpanjang Sertifikat HGB 2025, Ini Hal yang Perlu Disiapkan

Rizkie Fauzian • 02 Desember 2025 13:13
Jakarta: Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi salah satu dokumen penting bagi pemilik properti yang berdiri di atas tanah negara. Seiring berjalannya waktu, masa berlaku HGB yang biasanya 30 tahun perlu diperpanjang agar status kepemilikan tetap sah dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
 
Untuk itu, sejumlah dokumen dan prosedur resmi perlu dipenuhi pemilik properti saat mengajukan perpanjangan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Proses ini umumnya berlangsung cepat selama persyaratan lengkap dan kondisi penggunaan lahan sesuai peruntukannya.

Dokumen yang wajib disiapkan

Untuk memperpanjang masa berlaku HGB, pemilik properti perlu menyiapkan beberapa dokumen dasar. Berikut persyaratan umum yang biasanya diminta:
  1. Formulir permohonan perpanjangan HGB yang ditandatangani pemohon.
  2. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK).
  3. Bagi badan hukum: akta pendirian dan pengesahan.
  4. Sertifikat HGB asli.
  5. SPPT PBB tahun berjalan atau bukti pembayaran pajak.
  6. IMB atau PBG untuk bangunan yang sudah berdiri.
  7. Surat pernyataan penggunaan tanah sesuai peruntukan awal.
  8. Data fisik properti: luas tanah, lokasi, dan kondisi bangunan.
Dokumen tersebut nantinya menjadi dasar verifikasi BPN dalam memastikan tanah sudah dimanfaatkan secara sesuai dan tidak memiliki sengketa.
 

Pengajuan ideal dilakukan dua tahun sebelum habis masa berlaku

Pengajuan perpanjangan sebaiknya dilakukan sejak dini, idealnya dua tahun sebelum HGB berakhir. BPN merekomendasikan rentang waktu tersebut agar tidak terjadi penumpukan permohonan dan untuk menghindari risiko sertifikat berstatus tidak aktif.
 
Jika masa berlaku sudah lewat, pemilik tanah tetap bisa mengajukan permohonan, tetapi mekanismenya dapat berubah menjadi pembaruan hak, yang membutuhkan proses lebih panjang.

Proses dan pemeriksaan di BPN

Setelah dokumen dinyatakan lengkap, BPN akan melakukan pengecekan fisik dan administrasi. Pemeriksaan meliputi:
  1. Peninjauan kondisi tanah secara langsung.
  2. Kesesuaian penggunaan lahan dengan ketentuan tata ruang.
  3. Pengecekan potensi sengketa atau keberatan dari pihak lain.
Jika semuanya sesuai, perpanjangan akan diterbitkan dan HGB dapat berlaku kembali hingga 30 tahun ke depan, tergantung ketentuan daerah setempat.

Pentingnya perpanjang HGB tepat waktu

Perpanjangan HGB bukan hanya soal legalitas kepemilikan, tetapi juga menyangkut nilai properti itu sendiri. Sertifikat yang masa berlakunya hampir habis dapat menurunkan nilai jual atau menyulitkan proses kredit bank.

Dengan menjaga dokumen tetap valid, pemilik properti memiliki kepastian hukum sekaligus mempertahankan stabilitas nilai aset jangka panjang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan