Tanah terlantar akan dihadikan aset negara. Foto: Shuttestock
Tanah terlantar akan dihadikan aset negara. Foto: Shuttestock

Tanah Telantar Selama Dua Tahun Dijadikan Aset Negara

Rizkie Fauzian • 08 Desember 2020 17:54
Jakarta: Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja diyakini dapat membuat Indonesia keluar dari perangkap pendapatan menengah.
 
Saat ini pemerintah tengah menyusun aturan pelaksanaannya, berupa 40 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan empat Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres).
 
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan menyiapkan lima rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait pertanahan dan tata ruang.

Tenaga Ahli Menteri ATR Bidang Pengadaan Tanah Arie Yuriwin mengatakan dengan adanya UU Cipta Kerja akan memberikan kepastian dalam kegiatan untuk kepentingan umum, seperti adanya pengadaan tanah.
 
"Melalui UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sudah bagus sehingga kita bisa buat jalan tol, waduk, bandara. Tapi masih ada beberapa Program Strategis Nasional (PSN) yang belum bisa dilaksanakan menggunakan Undang-Undang tersebut, oleh sebab itu ditegaskan oleh Undang-Undang ini," jelasnya.
 
Direktur Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan, Perdananto Aribowo mengatakan pemerintah perlu mengatur kembali penguasaan dan pengendalian tanah untuk kepentingan pembangunan dan masyarakat yaitu melalui Bank Tanah.
 
"Bank Tanah ini memiliki fungsi dan tugas untuk melakukan kegiatan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan dan pendistribusian tanah yang ada di Indonesia," ungkapnya.
 
Lebih lanjut Perdananto Aribowo mengatakan Bank Tanah ini dibuat untuk mengatur dan menata tanah secara lebih tertib yang terutama untuk kepentingan negara.
 
"Bank Tanah ini nanti akan mengambil dan menampung tanah kemudian mengelola dan mengembalikan kembali untuk kepentingan sosial, kepentingan ekonomi dan untuk pemerataan," tambahnya.
 
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Budi Situmorang menjelaskan bahwa diperlukannya penertiban kawasan dan tanah telantar.
 
"Hal paling mendasar yang menjadi latar belakang penertiban kawasan dan tanah telantar adalah hak, izin atau tanah dan kawasan yang dengan sengaja tidak diusahakan atau ditelantarkan dalam kurun waktu paling lama dua tahun," ujarnya.
 
Budi mengatakan tanah atau kawasan telantar tersebut nantinya akan ditetapkan sebagai aset Bank Tanah.
 
"Tanah atau kawasan yang dalam kurun waktu dua tahun sengaja ditelantarkan sejak diberikan akan dicabut dan dikembalikan ke negara sebagai aset Bank Tanah yang diatur dalam peraturan pemerintah yang nantinya mampu mendukung pelaksanaan PSN," ungkapnya.
 
Terdapat lima RPP terkait pertanahan dan tata ruang yaitu RPP tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, RPP tentang Bank Tanah, RPP tentang Pemberian Hak Atas Tanah, RPP tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum serta RPP tentang Kawasan dan Tanah Telantar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan