Kesalahan dalam penempatan kedua fasilitas ini dapat berujung pada bencana kesehatan yang tidak terlihat. Rembesan dari tangki septik berpotensi besar mencemari sumber air minum dengan bakteri patogen berbahaya, terutama Escherichia coli (E.coli), yang menjadi indikator utama kontaminasi tinja.
Dampaknya bisa memicu wabah penyakit serius seperti diare, tifus, hingga kolera bagi seluruh anggota keluarga. Lantas, bagaimana aturan yang berlaku untuk memastikan keamanan air kita?
Jarak aman menurut Standar Nasional
Pemerintah Indonesia, melalui Badan Standardisasi Nasional (BSN), telah menetapkan pedoman yang jelas. Mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI) 03-2916-1992 mengenai Spesifikasi Sumur Gali untuk Sumber Air Bersih, terdapat ketentuan jarak minimum antara sumur dan sumber pencemar.Baca juga:Penyebab Septic Tank Penuh, Waspada Jangan Sampai Meledak |
Jarak horizontal sumur terhadap arah hulu aliran air tanah dari potensi pencemar seperti bidang resapan atau tangki septik minimal harus 11 meter. Sementara itu, untuk sumur yang digunakan secara komunal, jarak ideal dari permukiman ditetapkan lebih dari 50 meter guna menjaga kualitas air tetap aman dan layak konsumsi.
Aturan ini menjadi acuan mutlak, terutama dalam pengajuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) saat ini.
Faktor yang mempengaruhi jarak sumur
Meskipun angka 10 meter telah menjadi patokan, pemilik rumah diimbau untuk mempertimbangkan faktor kondisi lingkungan spesifik. Jarak mungkin perlu ditambah jika kondisi tidak ideal.1. Perhatikan jenis tanah
Tanah berpasir memiliki pori-pori lebih besar sehingga kemampuan filtrasinya lebih rendah dibandingkan tanah liat. Untuk area bertanah pasir, sangat disarankan mengambil jarak lebih dari 10 meter.2. Kontur dan arah aliran air tanah
Idealnya, posisi sumur harus berada di kontur tanah yang lebih tinggi (hulu) dari tangki septik. Hal ini untuk mencegah aliran air tanah dari area resapan mengalir secara alami menuju sumur.Sebagai perbandingan, standar internasional seperti yang dikeluarkan oleh U.S. Environmental Protection Agency (EPA) bahkan merekomendasikan jarak minimal 50 kaki atau sekitar 15 meter.
Oleh karena itu, sangat penting bagi masyarakat yang hendak membangun atau merenovasi rumah untuk tidak menyepelekan aturan ini. Memastikan jarak aman antara sumur dan tangki septik adalah investasi jangka panjang untuk melindungi kesehatan keluarga dari ancaman penyakit yang bersumber dari air terkontaminasi. (Sultan Rafly Dharmawan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id