Hak warga saat lahan pribadi dipakai untuk tiang listrik PLN. Foto: Freepik
Hak warga saat lahan pribadi dipakai untuk tiang listrik PLN. Foto: Freepik

Tiang Listrik Berdiri di Lahan Pribadi, Apa yang Bisa Dilakukan Pemilik?

Rizkie Fauzian • 28 September 2025 18:58
Jakarta: Banyak warga di berbagai daerah mengeluhkan adanya tiang listrik yang tiba-tiba berdiri di lahan milik pribadi tanpa sepengetahuan mereka. Meski tujuannya untuk kepentingan umum, pemasangan tiang listrik semestinya tetap menghormati hak pemilik tanah. Lalu, apa yang sebenarnya menjadi hak masyarakat ketika hal ini terjadi?

Aturan dasar dan prinsip kepentingan umum

Pemasangan jaringan listrik oleh PLN diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Salah satu poin pentingnya, pembangunan jaringan listrik dapat dilakukan di lahan masyarakat selama memenuhi ketentuan hukum dan dengan tetap menghormati hak kepemilikan.
 
Tiang listrik termasuk kategori infrastruktur vital untuk kepentingan umum. Namun, “kepentingan umum” bukan berarti menghapus hak individu. Pemerintah maupun PLN tetap wajib melakukan pemberitahuan, meminta izin, atau memberikan kompensasi yang layak kepada pemilik tanah.
 
Baca juga: Cara Migrasi Listrik Pascabayar ke Prabayar 2025
 

Hak pemilik tanah

Jika tiang listrik sudah terlanjur dipasang tanpa izin, pemilik tanah memiliki beberapa hak yang bisa diperjuangkan:

1. Hak untuk mendapatkan penjelasan resmi

Pemilik berhak menanyakan dasar hukum dan pihak yang memberi izin pemasangan.

2. Hak atas kompensasi atau ganti rugi

Umumnya berupa uang atau kesepakatan lain, misalnya relokasi tiang ke area yang tidak mengganggu fungsi tanah.

3. Hak untuk mengajukan keberatan

Bila tiang listrik menghalangi akses, menurunkan nilai tanah, atau menimbulkan potensi bahaya, pemilik bisa mengajukan keberatan langsung kepada PLN.

4. Hak untuk menempuh jalur hukum

Jika musyawarah tidak menghasilkan solusi, pemilik tanah dapat mengajukan gugatan perdata ke pengadilan.

Bagaimana prosedur penyelesaiannya?

Biasanya, penyelesaian dimulai dari musyawarah antara warga dengan pihak PLN atau kontraktor pelaksana. Proses ini bisa berupa:
  1. Pendataan ulang lahan untuk memastikan status kepemilikan sah.
  2. Negosiasi kompensasi berupa uang, relokasi, atau perjanjian tertulis.
  3. Mediasi pemerintah daerah jika terjadi kebuntuan antara kedua pihak.
Dalam kasus tertentu, tiang listrik memang tidak bisa dipindahkan karena terkait dengan jaringan yang lebih luas. Dalam situasi seperti ini, pemilik tanah bisa menuntut kompensasi proporsional.

Tips bagi pemilik tanah

Agar hak tetap terlindungi, pemilik tanah sebaiknya:
  1. Menyimpan bukti kepemilikan tanah (sertifikat/akta) dengan baik.
  2. Segera melaporkan ke PLN setempat jika menemukan tiang dipasang tanpa pemberitahuan.
  3. Mengutamakan jalur musyawarah sebelum membawa ke ranah hukum.
Di satu sisi, jaringan listrik memang krusial untuk hajat hidup orang banyak. Namun di sisi lain, hak pemilik tanah tetap harus dihormati. Prinsip keadilan menjadi kunci agar kepentingan umum tidak mengorbankan hak individu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan