Aturan dasar dan prinsip kepentingan umum
Pemasangan jaringan listrik oleh PLN diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Salah satu poin pentingnya, pembangunan jaringan listrik dapat dilakukan di lahan masyarakat selama memenuhi ketentuan hukum dan dengan tetap menghormati hak kepemilikan.Tiang listrik termasuk kategori infrastruktur vital untuk kepentingan umum. Namun, “kepentingan umum” bukan berarti menghapus hak individu. Pemerintah maupun PLN tetap wajib melakukan pemberitahuan, meminta izin, atau memberikan kompensasi yang layak kepada pemilik tanah.
Baca juga: Cara Migrasi Listrik Pascabayar ke Prabayar 2025 |
Hak pemilik tanah
Jika tiang listrik sudah terlanjur dipasang tanpa izin, pemilik tanah memiliki beberapa hak yang bisa diperjuangkan:1. Hak untuk mendapatkan penjelasan resmi
Pemilik berhak menanyakan dasar hukum dan pihak yang memberi izin pemasangan.2. Hak atas kompensasi atau ganti rugi
Umumnya berupa uang atau kesepakatan lain, misalnya relokasi tiang ke area yang tidak mengganggu fungsi tanah.3. Hak untuk mengajukan keberatan
Bila tiang listrik menghalangi akses, menurunkan nilai tanah, atau menimbulkan potensi bahaya, pemilik bisa mengajukan keberatan langsung kepada PLN.4. Hak untuk menempuh jalur hukum
Jika musyawarah tidak menghasilkan solusi, pemilik tanah dapat mengajukan gugatan perdata ke pengadilan.Bagaimana prosedur penyelesaiannya?
Biasanya, penyelesaian dimulai dari musyawarah antara warga dengan pihak PLN atau kontraktor pelaksana. Proses ini bisa berupa:- Pendataan ulang lahan untuk memastikan status kepemilikan sah.
- Negosiasi kompensasi berupa uang, relokasi, atau perjanjian tertulis.
- Mediasi pemerintah daerah jika terjadi kebuntuan antara kedua pihak.
Tips bagi pemilik tanah
Agar hak tetap terlindungi, pemilik tanah sebaiknya:- Menyimpan bukti kepemilikan tanah (sertifikat/akta) dengan baik.
- Segera melaporkan ke PLN setempat jika menemukan tiang dipasang tanpa pemberitahuan.
- Mengutamakan jalur musyawarah sebelum membawa ke ranah hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id