Cara mengurus IMB secara online dan offline. Foto: Shutterstock
Cara mengurus IMB secara online dan offline. Foto: Shutterstock

Cara Mengurus IMB Online dan Offline

Rizkie Fauzian • 08 September 2025 20:05
Jakarta: Sebelum membangun rumah atau gedung, ada satu dokumen penting yang wajib dimiliki yakni Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Izin ini bukan sekadar formalitas, melainkan bukti legalitas bahwa bangunan yang didirikan sesuai dengan rencana tata kota dan aturan keselamatan.
 
Tanpa IMB, pemilik bisa terkena denda, bahkan sampai pembongkaran bangunan. Kini, proses pengurusan IMB sudah lebih mudah. Pemerintah menyediakan jalur online melalui OSS (Online Single Submission) maupun jalur offline di kantor dinas terkait.
 
Baca juga: Bangunan Sudah Jadi tapi Belum Punya IMB? Begini Cara Urusnya Tanpa Ribet!

Mengurus IMB secara online

Bagi yang ingin praktis, layanan IMB sudah bisa diurus lewat sistem OSS (oss.go.id). Berikut langkahnya:

1. Buat akun di OSS

Masuk ke situs resmi OSS, daftar dengan NIK (untuk perorangan) atau NPWP (untuk badan usaha).

2. Lengkapi data bangunan

Isi formulir yang mencakup data pemilik, lokasi bangunan, luas, fungsi bangunan (hunian, usaha, atau campuran).

3. Unggah dokumen persyaratan

  1. KTP pemilik
  2. Bukti kepemilikan tanah (sertifikat/akta jual beli)
  3. Gambar rencana arsitektur bangunan
  4. Surat pernyataan kesesuaian tata ruang

4. Verifikasi dan pembayaran retribusi

Sistem akan menghitung retribusi sesuai luas dan fungsi bangunan. Pembayaran dilakukan secara online.

5. Terbitnya IMB

Setelah dokumen diverifikasi dan pembayaran lunas, IMB akan terbit dalam bentuk digital.

Mengurus IMB secara offline

Bagi yang masih nyaman dengan cara konvensional, IMB bisa diurus melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di daerah masing-masing.
 
Langkahnya:
  1. Datang ke kantor DPMPTSP dengan membawa dokumen persyaratan.
  2. Mengisi formulir permohonan IMB.
  3. Petugas akan melakukan pemeriksaan berkas dan survei lapangan.
  4. Melakukan pembayaran retribusi sesuai ketentuan.
  5. IMB diterbitkan dalam bentuk dokumen fisik.

Biaya dan waktu pengurusan

Biaya IMB bervariasi, tergantung luas bangunan, fungsi (rumah tinggal, ruko, gedung), dan lokasi.

Waktu pengurusan biasanya memakan waktu 14–30 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen dan kecepatan verifikasi.
 
Sejak 2021, sebagian daerah mulai mengganti IMB dengan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) sesuai aturan baru. Namun, mekanismenya mirip dengan IMB dan tetap bisa diurus secara online maupun offline.
 
Pastikan selalu mengurus IMB/PBG sebelum mulai membangun, agar bangunan sah secara hukum dan bisa digunakan sebagai syarat administrasi lain, seperti mengurus listrik, air, atau bahkan kredit bank.
 
Mau lewat online atau offline, mengurus IMB kini lebih mudah. Pilih jalur yang paling sesuai, siapkan dokumen lengkap, dan pastikan pembayaran retribusi dilakukan hanya melalui saluran resmi. Dengan begitu, pembangunan rumah atau properti bisa berjalan lancar tanpa masalah hukum.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan