Padahal, mengurus IMB untuk rumah yang sudah jadi, kini relatif mudah, bahkan bisa dilakukan secara online. Perlu diketahui, istilah IMB kini telah resmi berganti nama menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Perubahan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021. Meskipun namanya berubah, fungsi dan proses pengurusannya secara umum masih sama.
Kabar baiknya, aturan baru memungkinkan masyarakat untuk mengurus PBG setelah bangunan selesai didirikan. Lantas, bagaimana cara, syarat, dan berapa biaya yang dibutuhkan? Simak ulasan lengkapnya di bawah ini.
Baca juga: Cara Mengurus PBG Tanpa Ribet, Dijamin Lolos Verifikasi |
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai cara pengurusannya, penting untuk memahami mengapa IMB atau PBG menjadi dokumen krusial bagi pemilik properti.
Manfaat memiliki IMB/PBG
- Perlindungan Hukum: IMB/PBG memastikan bangunan didirikan sesuai tata letak yang aman dan peruntukan lahan, sehingga memberikan kepastian dan perlindungan hukum yang maksimal.
- Meningkatkan Nilai Jual: Rumah yang dilengkapi IMB/PBG memiliki nilai jual yang lebih tinggi dan lebih mudah laku di pasaran dibandingkan rumah tanpa izin.
- Syarat Agunan Bank: Dokumen ini menjadi salah satu syarat utama saat kamu hendak mengajukan kredit ke bank dengan jaminan properti tersebut.
- Memudahkan Transaksi: Proses jual beli atau sewa-menyewa menjadi lebih lancar karena legalitas bangunan terjamin.
Risiko jika rumah tak punya IMB
- Kepemilikan rumah tanpa IMB/PBG dapat berujung pada beberapa sanksi serius sesuai peraturan yang berlaku:
- Sanksi Administratif: Pemerintah berhak menghentikan sementara penggunaan bangunan hingga IMB/PBG diterbitkan, sesuai Pasal 115 Ayat 1 PP 36/2005.
- Perintah Pembongkaran: Jika peringatan tidak dihiraukan, sanksi terberat adalah perintah pembongkaran bangunan sesuai Pasal 115 Ayat 2 PP 36/2005.
- Denda: Pemilik dapat dikenai sanksi denda paling banyak 10 persen dari total nilai bangunan, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Ayat 2 UU No. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Syarat Mengurus IMB/PBG untuk Rumah yang sudah dibangun
Menurut Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Teuku Taufiqulhadi, pengurusan IMB untuk rumah yang sudah jadi sangat mungkin dilakukan.Syarat utamanya adalah rumah tersebut harus berdiri di atas lahan dengan zona peruntukan pemukiman (zona kuning), bukan di zona hijau. Berikut adalah dokumen persyaratan yang perlu disiapkan untuk mengajukan permohonan PBG:
- Formulir permohonan yang berisi pernyataan kebenaran data di atas materai Rp10.000.
- Data diri pemohon/penanggung jawab: Fotokopi KTP dan NPWP.
- Bukti kepemilikan tanah: Bisa berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan bukti pembayaran PBB tahun terakhir.
- Surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa.
- Gambar arsitektur bangunan, termasuk denah, tampak, dan potongan. Untuk pengajuan modern, seringkali diminta Gambar Perencanaan Arsitektur (GPA) dalam format 2D (DWG) dan 3D (KMZ/SketchUp).
- Data teknis tanah seperti Izin Rencana Kota (IRK) atau hasil ukur dari Surveyor Kadaster Berlisensi (SKB).
- Rekomendasi teknis dan perhitungan struktur bangunan yang dibuat oleh tenaga ahli bersertifikasi (pemilik Izin Pelaku Teknis Bangunan/IPTB), terutama jika bangunan memiliki basement, lebih dari dua lantai, atau bentang struktur lebih dari 6 meter.
Cara mengurus IMB/PBG rumah yang sudah dibangun
Proses pengajuan dapat dilakukan melalui dua cara, yakni online dan offline.1. Secara online melalui situs SIMBG
Pemerintah telah menyediakan sistem terpadu melalui laman Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Berikut langkah-langkahnya:- Kunjungi situs resmi SIMBG di https://simbg.pu.go.id/.
- Buat akun dengan memilih "Daftar" dan lengkapi data diri yang diminta.
- Setelah login, pilih menu "Tambah Permohonan PBG".
- Pilih jenis permohonan "Persetujuan Bangunan Gedung".
- Pilih "Fungsi Bangunan" sebagai rumah tinggal.
- Lengkapi data teknis bangunan secara detail, mulai dari alamat, luas, hingga data tanah.
- Unggah seluruh dokumen persyaratan yang telah disiapkan dalam format PDF.
- Centang kotak pernyataan konfirmasi data, lalu klik "Simpan".
2. Secara offline
Jika kamu lebih memilih pengurusan tatap muka, ikuti langkah berikut:- Datangi kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat.
- Serahkan seluruh berkas persyaratan ke loket pelayanan.
- Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen dan memproses permohonan kamu.
- Setelah SKRD terbit, lakukan pembayaran retribusi sesuai nominal yang tertera.
- Serahkan bukti pembayaran atau Surat Tkamu Setoran (STS) kembali ke loket untuk proses penerbitan PBG.Umumnya, proses pengurusan IMB atau PBG untuk rumah yang sudah dibangun memakan waktu sekitar 20-21 hari kerja setelah semua persyaratan dinyatakan lengkap.
Rincian biaya pengurusan IMB/PBG
Biaya untuk mengurus PBG dihitung berdasarkan beberapa komponen. Setiap daerah memiliki tarif dasar dan koefisien yang berbeda sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) masing-masing.Rumus dasar perhitungannya adalah:
Biaya PBG = Luas Bangunan (meter persegi) x Harga Satuan per meter persegi x Koefisien Bangunan
Sebagai contoh, jika kamu ingin mengurus PBG untuk rumah seluas 100 meter persegi di Jakarta, dengan asumsi tarif dasar rumah tinggal adalah Rp50.000 per meter persegi dan koefisiennya 1.2, maka perhitungannya:
Biaya PBG = 100 meter persegi x Rp50.000/meter persegi x 1.2 = Rp6.000.000
Angka ini adalah estimasi dan bisa berbeda tergantung lokasi dan kompleksitas bangunan. Biaya tersebut belum termasuk jika kamu menggunakan jasa konsultan atau notaris untuk membantu proses pengurusan (Sultan Rafly Dharmawan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id