Tips mengurus PBG biar tak ditolak. Foto: Laman SIMBG
Tips mengurus PBG biar tak ditolak. Foto: Laman SIMBG

Cara Mengurus PBG Tanpa Ribet, Dijamin Lolos Verifikasi

Rizkie Fauzian • 11 Agustus 2025 16:59
Jakarta: Sejak 2021, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) resmi diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. PBG berfungsi sebagai legalitas pendirian atau renovasi bangunan agar sesuai dengan standar keselamatan, tata ruang, dan fungsi bangunan.
 
Bagi pemilik properti, memahami cara urus PBG sangat penting agar pengajuan tidak ditolak. Prosesnya memang sedikit berbeda dari IMB, sehingga perlu persiapan dokumen dan prosedur yang tepat. Berikut penjelasannya biar kamu tak salah, dan ditolak. 

Syarat mengurus PBG

Sebelum membahas tentang langkah mengajukan, kamu harus memenuhi persyaratan yang diminta terlebih dahulu. Berikut ini syarat mengurus PBG agar permohonan PBG tidak ditolak ya.
 
Baca juga: Perbedaan IMB dan PBG serta Cara Membuatnya
 
  1. Data Diri Pemohon
  2. KTP dan NPWP (perorangan atau badan usaha)
  3. Dokumen Tanah
  4. Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (HGB)
  5. Surat keterangan tanah bebas sengketa
  6. Gambar Rencana Bangunan
  7. Gambar arsitektur lengkap sesuai ketentuan teknis
  8. Analisis Dampak Lingkungan (Jika Diperlukan)
  9. Untuk bangunan besar atau komersial
  10. Surat Persetujuan Tetangga (Opsional)
  11. Dibutuhkan di beberapa daerah tertentu

Langkah-langkah mengurus PBG

Setelah syarat yang diminta kamu penuhi, langkah selanjutnya adalah membuka situs resmi mengurus PBG. Di bawah ini ada beberapa cara yang bisa kamu ikuti.
  1. Akses Sistem OSS atau SIMBG
  2. Kunjungi situs simbg.pu.go.id atau OSS (Online Single Submission)
  3. Registrasi dan Isi Formulir
  4. Masukkan data pribadi, data tanah, dan detail rencana bangunan
  5. Unggah Dokumen Persyaratan
  6. Pastikan file dalam format PDF/JPG dan sesuai ukuran yang ditentukan
  7. Pembayaran Retribusi
  8. Biaya dihitung berdasarkan luas dan fungsi bangunan
  9. Verifikasi dan Penilaian Teknis
  10. Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen dan kesesuaian rencana
  11. Penerbitan PBG
  12. Jika lolos verifikasi, PBG akan diterbitkan secara elektronik

Tips agar PBG tidak ditolak

Setelah persyaratan dan langkah-langkah mengurus PBG kamu ikuti, kamu tinggal menunggu hasilnya. Untuk memastikan bahwa PBG kamu tak ditolak, berikut ini tipsnya.

1. Pastikan gambar bangunan sesuai aturan tata ruang

Gunakan jasa arsitek bersertifikat agar desain memenuhi ketentuan.

2. Lengkapi dokumen dengan teliti

Banyak pengajuan ditolak karena dokumen tidak lengkap atau salah format.

3. Cek kesesuaian data tanah

Nama pemohon harus sama dengan yang tertera di sertifikat tanah.

4. Gunakan konsultan jika perlu

Untuk proyek besar, bantuan konsultan bisa mempercepat proses.
 
Mengurus PBG pengganti IMB memerlukan persiapan matang, terutama dalam kelengkapan dokumen dan kesesuaian desain bangunan. Dengan mengikuti prosedur dan tips di atas, Anda bisa meminimalkan risiko penolakan dan mendapatkan izin dengan lebih cepat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan