Bagi pemilik properti, memahami cara urus PBG sangat penting agar pengajuan tidak ditolak. Prosesnya memang sedikit berbeda dari IMB, sehingga perlu persiapan dokumen dan prosedur yang tepat. Berikut penjelasannya biar kamu tak salah, dan ditolak.
Syarat mengurus PBG
Sebelum membahas tentang langkah mengajukan, kamu harus memenuhi persyaratan yang diminta terlebih dahulu. Berikut ini syarat mengurus PBG agar permohonan PBG tidak ditolak ya.Baca juga: Perbedaan IMB dan PBG serta Cara Membuatnya |
- Data Diri Pemohon
- KTP dan NPWP (perorangan atau badan usaha)
- Dokumen Tanah
- Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (HGB)
- Surat keterangan tanah bebas sengketa
- Gambar Rencana Bangunan
- Gambar arsitektur lengkap sesuai ketentuan teknis
- Analisis Dampak Lingkungan (Jika Diperlukan)
- Untuk bangunan besar atau komersial
- Surat Persetujuan Tetangga (Opsional)
- Dibutuhkan di beberapa daerah tertentu
Langkah-langkah mengurus PBG
Setelah syarat yang diminta kamu penuhi, langkah selanjutnya adalah membuka situs resmi mengurus PBG. Di bawah ini ada beberapa cara yang bisa kamu ikuti.- Akses Sistem OSS atau SIMBG
- Kunjungi situs simbg.pu.go.id atau OSS (Online Single Submission)
- Registrasi dan Isi Formulir
- Masukkan data pribadi, data tanah, dan detail rencana bangunan
- Unggah Dokumen Persyaratan
- Pastikan file dalam format PDF/JPG dan sesuai ukuran yang ditentukan
- Pembayaran Retribusi
- Biaya dihitung berdasarkan luas dan fungsi bangunan
- Verifikasi dan Penilaian Teknis
- Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen dan kesesuaian rencana
- Penerbitan PBG
- Jika lolos verifikasi, PBG akan diterbitkan secara elektronik
Tips agar PBG tidak ditolak
Setelah persyaratan dan langkah-langkah mengurus PBG kamu ikuti, kamu tinggal menunggu hasilnya. Untuk memastikan bahwa PBG kamu tak ditolak, berikut ini tipsnya.1. Pastikan gambar bangunan sesuai aturan tata ruang
Gunakan jasa arsitek bersertifikat agar desain memenuhi ketentuan.2. Lengkapi dokumen dengan teliti
Banyak pengajuan ditolak karena dokumen tidak lengkap atau salah format.3. Cek kesesuaian data tanah
Nama pemohon harus sama dengan yang tertera di sertifikat tanah.4. Gunakan konsultan jika perlu
Untuk proyek besar, bantuan konsultan bisa mempercepat proses.Mengurus PBG pengganti IMB memerlukan persiapan matang, terutama dalam kelengkapan dokumen dan kesesuaian desain bangunan. Dengan mengikuti prosedur dan tips di atas, Anda bisa meminimalkan risiko penolakan dan mendapatkan izin dengan lebih cepat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id