Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait. Foto: Kementerian PKP
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait. Foto: Kementerian PKP

Pemerintah Targetkan Ratusan Rusun Subsidi Dibangun pada 2026

Rizkie Fauzian • 15 Januari 2026 17:28
Jakarta: Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menargetkan untuk membangun ratusan rumah susun (rusun) subsidi pada tahun ini. Pihaknya tengah menyusun aturan terkait pembangunan rusun subsidi.
 
“Kita pastikan ratusan rumah subsidi rusun kita bangun tahun ini, tahun 2026,” kata Menteri PKP dalam acara “Peningkatan Sinergi dan Koordinasi Pelaksanaan Program Strategis Sektor Perumahan Tahun 2026” di Jakarta, Kamis, 15 Januari 2025.
 
Menurutnya, aturan terkait rusun subsidi juga tengah dimatangkan oleh pemerintah dan para pemangku kepentingan terkait agar implementasi target ini dapat berjalan baik dan adil.

“Rusun kita matangkan aturan, kita pertemuan terus dengan para pengembang, kemudian juga perbankan, ada juga saya minta dilibatkan calon konsumen untuk memastikan ini berhasil,” ujar Ara.
 
Ia menegaskan bahwa penyusunan aturan ini dilakukan dengan mempertimbangkan tiga kepentingan utama, yakni rakyat, negara, dan dunia usaha.
 
Baca juga: Belum Ada Aturan Baru, Harga Rusun Subsidi 2026 Masih Sama

 
“Untuk pertama kalinya saya minta ada asosiasi pengembang, sudah ada. Lalu Himbara sudah ada. Lalu sudah ada semacam himpunan atau asosiasi dari penghuni rumah susun dan rumah subsidi supaya kita juga menjadi pemerintah yang adil,” kata Menteri Ara.
 
Sementara itu, Kementerian PKP mengungkapkan keputusan menteri (Kepmen) terkait rumah susun subsidi diharapkan dapat terbit pada bulan ini.
 
Kepmen rusun subsidi tersebut, lanjutnya, akan terkait dengan rumah susun, bunga pinjaman, terus tenor dan sebagainya.
 
Di sisi lain, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mengungkapkan rumah susun (rusun) subsidi dapat menjadi solusi atas backlog hunian di perkotaan.
 
BP Tapera juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, dan para pemangku kepentingan lainnya terkait dengan skema pembiayaannya.
 
Selain itu, hal-hal yang juga harus diperhitungkan yakni bagaimana nanti dari sisi skema pembiayaannya, dari sisi uang mukanya, bunganya, tenor atau jangka waktu pelunasan pembayarannya hingga perlindungan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan