Jika memiliki tanah, kamu diwajibkan untuk melakukan pengukuran tanah bersama dengan pihak yang berwajib agar mencegah terjadinya sengketa di kemudian hari. Sebelum melakukan pengukuran tanah, ada beberapa hal yang perlu kamu ketahui.
Siapa yang berhak melakukan pengukuran tanah?
Proses pengukuran tanah di Indonesia biasanya akan dilakukan oleh pihak resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Berikut penjelasan siapa saja yang berhak untuk melakukan pengukuran tanah di Indonesia:1. Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Badan Pertanahan Nasional, menjadi Lembaga yang mengatur segala hal yang berkaitan dengan tanah di Indonesia. Pihak BPN memiliki otoritas untuk malakukan hal tersebut.Baca juga: Prosedur, Biaya, dan Syarat Pengukuran Tanah oleh BPN |
2. Surveyor independent
Pihak ini berada dibawah naungan BPN yang memiliki tugas yang sama untuk melakukan pengukuran tanah di Indonesia.Siapakah yang menentukan tanda batas tanah?
Pada umumnya di Indonesia penentuan tanda batas tanah ditentukan oleh pemilik tanah itu sendiri. Berikut beberapa hal penting untuk menentukan siapa yang berhak dan bagaimana tanda batas tanah ditentukan:1. Pemilik tanah
Pemilik tanah diwajibkan untuk memasang tanda batas setelah mendapatkan persetujuan dari pemilik tanah sebelumnya. Hal ini penting dilakukan dengan tujuan untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan di kemudian hari, serta dapat mempermudah petugas dalam melakukan pengukuran tanah.2. Petugas pengukuran dari kantor pertanahan
Setelah tanda batas dipasang oleh pemiliknya, maka pihak BPN akan melakukan pengukuran dan batas-batas yang ditetapkan sesuai dengan data yang ada.3. Kesepakatan bersama
Dalam beberapa kasus yang terjadi penempatan batas tanah juga melibatkan kesepakatan antara pemilik tanah yang berbatasan.4. Regulasi dan standar
Pemasangan tanda batas tanah juga harus mengikuti ketentuan dan standar yang ditetapkan oleh pemerintah termasuk bentuk, ukuran dan teknis penempatan tanda batas.Peraturan tentang pengukuran tanah
Pengukuran tanah di Indonesia saat ini diatur dalam beberapa kategori yang berbeda, terutama dalam Aturan Pemerintah No 24 thn 1997, tentang pendaftaran tanah. Berikut beberapa point penting dalam peraturan tersebut.1. Pengukuran dari pemetaan
Kegiatan pengukuran, pengukuran tanah yang meliputi peta dasar pendaftaran, penetapan batas bidang tanah serta pembuatan daftar tanah dan surat ukur.Penetapan batas, sebelum melakukan pengukuran pihak BPN harus menetapkan batas-batas tanah dan persyaratan yang diwajibkan.
2. Tugas petugas pengukuran
Petugas tugas, pihak BPN mempunyai tugas untuk menetapkan batas bidang tanah, membantu menyelesaikan mengenai batas, dan membuat gambar ukur.Pengukuran sementara, jika tidak ada kesepakatan antara pemegang hak tanah, maka pengukuran akan dilakukan sementara.
3. Prosedur dan persetujuan
Prosedur pengukuran, setelah penetapan batas dan pemasangan tanda batas selesai, maka akan dilakukan pengukuran dan pemetaan bidang-bidang tanah.Berita acara, persetujuan yang sudah disepakati Bersama akan dituangkan ke dalam berita acara, dan ditandatangani oleh pihak yang berkepentingan.
4. Tarif pelayanan
Terdapatkan tarif yang ditetapkan untuk pelayanan pengukuran dan pemetaan batas tanah, baik massal maupun individu. (Ridini Batmaro)Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id