Menteri Ara mengatakan, dalam penyaluran bantuan perumahan, Kementerian PKP akan menggunakan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dari BPS agar tepat sasaran.
"Sore ini kami mendatangi KPK bersama Menteri Sosial dan Kepala BPS untuk membahas penggunaan DTSEN (Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional) sekaligus membahas kerja sama antara Kementerian PKP dan KPK sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi," ujar dia dalam keterangan tertulis, Rabu, 19 Maret 2025.
Menteri Ara mengatakan sangat konsen terhadap penegakan hukum di sektor perumahan. "Kami juga akan menyampaikan data-data pembangunan perumahan yang mangkrak kepada KPK. Komitmen konkrit kami pada pemberantasan korupsi kami meyakini perubahan mendasar harus dimulai dari dalam," ungkap dia.
Selain terkait data, Menteri PKP mengatakan juga mendapatkan kepastian hukum dari KPK terkait pelaksanaan CSR pembangunan rumah yang diperbolehkan secara hukum.
Baca juga: Menteri PKP Ajak Mensos Akurasi Data Penerima Bantuan Perumahan |
"Kemudian juga kami ingin melakukan kerjasama dengan Komisi Pemberatasan Korupsi untuk level lembaga dalam beberapa hal soal data, soal peningkatan SDM, soal pencegahan dan soal penegakan hukum, sehingga kami akan dalam waktu dekat akan merumuskan rencana kerja sama," ujar dia.
Dalam kesempatan tersebut Menteri Ara juga menyatakan akan bersurat kepada KPK agar dapat diberikan izin untuk mengelola aset-aset tanah sitaan yang ada di KPK. "Tadi kami sudah sampaikan, tentu diutamakan buat MBR yaitu masyarakat berpenghasilan rendah," ujarnya.
"Sebagaimana amanat Presiden Prabowo jangan ada 1 rupiah pun uang rakyat tidak tepat sasaran, sehingga program 3 juta rumah (membangun dan merenovasi) menghasilkan rumah rakyat yang berkualitas," ujar Menteri Ara.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, KPK akan mempersilakan Kementerian PKP untuk mengajukan permintaan pengelolaan aset-aset tanah sitaan dari kasus korupsi yang sudah inilah.
"Kalau memang itu kemudian dapat dimanfaatkan, ya kami akan serahkan, untuk kepentingan masyarakat dan bangsa. Aset tanah sitaan dari perkara korupsi yang kemudian dilelang tidak laku, maka kami dapat menyerahkan kepada yang meminta," kata Johanis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News