Sosialisasi Kredit Program Perumahan dan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) di Malang. Foto: Kementerian PKP
Sosialisasi Kredit Program Perumahan dan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) di Malang. Foto: Kementerian PKP

Penyaluran Kredit Perumahan Harus Transparan dan Tepat Sasaran

Rizkie Fauzian • 23 Oktober 2025 10:29
Malang: Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menekankan pentingnya kejujuran dan tanggung jawab dalam proses penyaluran Kredit Program Perumahan (KPP). Pemerintah akan menindak tegas siapa pun yang memanipulasi data calon penerima bantuan perumahan ini.
 
Inspektur Jenderal Kementerian PKP, Heri Jerman menegaskan bahwa data penerima harus benar-benar diverifikasi agar penyaluran bantuan perumahan tepat sasaran. Hal tersebut disampaikan dalam acara Sosialisasi Kredit Program Perumahan dan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) di Malang.
 
“Saya mengingatkan kepada calon penerima dan petugas bank penyalur KPP serta FLPP untuk menghindari pemalsuan dokumen dan tindak pidana korupsi,” ujar dia dalam keterangan tertulis, Kamis, 23 Oktober 2025.

Dana negara harus digunakan dengan penuh integritas

Menurut Heri, anggaran KPP bersumber dari keuangan negara, sehingga seluruh prosesnya harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Ia juga menegaskan bahwa masih banyak masyarakat berpenghasilan rendah yang membutuhkan bantuan pemerintah agar bisa memiliki rumah layak huni.
 
Pemerintah mengajak seluruh pihak mulai dari bank penyalur, pengembang, hingga penerima bantuan agar berkomitmen menjaga integritas dan transparansi dalam setiap proses.

“Setiap rupiah dari anggaran KPP dan FLPP harus bisa dipertanggungjawabkan dengan baik,” tegas Heri.

Pengembang didorong patuh pada aturan

Selain penerima bantuan, Kementerian PKP juga mengingatkan para pengembang perumahan untuk mematuhi aturan yang berlaku.
 
Heri menyoroti sejumlah praktik yang bisa merugikan konsumen, seperti pembangunan yang tidak dilanjutkan setelah uang muka dilunasi, janji pemberian sertifikat hak milik (SHM) yang tidak ditepati, hingga pengubahan spesifikasi bangunan tanpa persetujuan pembeli.
 
“Tindakan seperti itu bisa termasuk dalam penipuan atau penggelapan dan bisa diproses secara pidana umum,” jelasnya.
 
Acara sosialisasi di Kota Malang tersebut dihadiri ratusan peserta, mulai dari pengembang perumahan, penyedia jasa konstruksi, pedagang bahan bangunan, hingga pelaku UMKM. Mereka antusias mengikuti kegiatan yang dinilai memberi banyak pemahaman baru soal mekanisme penyaluran KPP dan pentingnya menjaga kepercayaan publik.
 
Melalui program KPP dan FLPP, pemerintah berharap semakin banyak masyarakat Indonesia memiliki rumah layak huni. Namun, keberhasilan program ini bergantung pada kejujuran, kerja sama, dan tanggung jawab semua pihak — dari pemerintah hingga masyarakat penerima manfaat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan