Dengan tidak adanya perubahan tarif listrik, pelanggan prabayar atau pengguna token listrik tetap membeli token sesuai tarif per kWh yang berlaku. Artinya, jumlah kWh yang diperoleh dari nominal pembelian tidak berubah selama periode Juli–September 2026.
Tarif token listrik Juli 2026 tidak naik

Tarif token listrik Juli 2026 per golongan. Foto: PLN
Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik untuk Triwulan III 2026 tidak mengalami penyesuaian. Kebijakan ini berlaku bagi pelanggan nonsubsidi maupun pelanggan yang menerima subsidi listrik.
Keputusan tersebut diambil untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung stabilitas perekonomian di tengah dinamika kondisi ekonomi global.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa tarif listrik Triwulan III 2026 mengacu pada realisasi parameter ekonomi makro periode Februari hingga April 2026.
Parameter tersebut meliputi nilai tukar rupiah sebesar Rp16.959,32 per dolar AS, harga minyak mentah Indonesia (ICP) sebesar USD96,12 per barel, inflasi 0,21 persen, serta Harga Batubara Acuan (HBA) sebesar USD70 per ton.
Berdasarkan formula penyesuaian tarif, indikator tersebut sebenarnya menunjukkan potensi kenaikan tarif listrik. Namun, pemerintah memilih mempertahankan tarif demi menjaga daya beli masyarakat.
Dampaknya bagi pengguna token listrik
Bagi pelanggan listrik prabayar, tidak ada perubahan harga token listrik pada Juli 2026. Nominal pembelian Rp20 ribu, Rp50 ribu, Rp100 ribu, maupun nominal lainnya tetap menghasilkan jumlah kWh yang sama seperti pada periode April–Juni 2026, setelah dikurangi biaya administrasi apabila pembelian dilakukan melalui kanal pembayaran tertentu.Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir akan berkurangnya jumlah kWh akibat penyesuaian tarif listrik selama periode Juli hingga September 2026.
Siapa saja yang mendapatkan tarif tetap?
Tarif listrik tetap berlaku untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi. Sementara itu, tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan.Pelanggan yang memperoleh subsidi antara lain berasal dari golongan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Tarif token listrik Juli 2026 tetap sama dengan periode sebelumnya karena pemerintah memutuskan tidak melakukan penyesuaian tarif tenaga listrik pada Triwulan III 2026.
Kebijakan ini membuat pengguna listrik prabayar tetap memperoleh jumlah kWh yang sama untuk setiap nominal pembelian token serta memberikan kepastian biaya listrik bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda