Pergeseran ini membuat sejumlah jenis surat tanah lama tidak lagi berlaku sebagai dokumen utama dan perlu diperbarui. Perubahan ini bukan sekadar pembaruan tampilan, melainkan bagian dari upaya besar menyatukan seluruh data pertanahan ke dalam basis data digital.
Karena itu, pemilik tanah diimbau memeriksa jenis dokumen yang mereka miliki dan memastikan kelengkapan administrasinya sebelum batas waktu.
Mengapa Surat Tanah tak berlaku di 2026?

Sertifikat tanah elektronik. Foto: BPN
Digitalisasi pertanahan dilakukan untuk mengurangi potensi pemalsuan, sengketa lahan, hingga kehilangan dokumen fisik akibat bencana. Sertifikat elektronik disimpan dalam sistem dan dapat diakses kapan saja melalui layanan resmi Badan Pertanahan Nasional (BPN).
| Baca juga: Prosedur Mengubah Sertifikat Kertas Menjadi Sertifikat Tanah Elektronik |
Dokumen fisik yang masih sah tetap diakui, tetapi beberapa jenis surat tanah tradisional akan berhenti diakui sebagai bukti kepemilikan, terutama yang tidak memiliki nomor identifikasi lengkap, tidak terdaftar, atau tidak terintegrasi ke sistem elektronik.
Jenis Surat Tanah yang tak lagi berlaku di 2026
Berikut sejumlah dokumen yang tidak lagi dianggap cukup sebagai bukti kepemilikan ketika sistem elektronik menjadi dasar utama administrasi pertanahan:1. Girik, Petok A, Petok D, dan Letter C
Dokumen warisan masa kolonial atau lokal ini sudah lama tidak menjadi bukti kepemilikan sah, tetapi masih banyak digunakan masyarakat sebagai dasar pengurusan tanah. Pada 2026, dokumen-dokumen ini wajib ditingkatkan menjadi sertifikat resmi dan selanjutnya disesuaikan ke format elektronik.2. Surat Keterangan Tanah (SKT) Desa
SKT dari desa atau kelurahan hanya berfungsi sebagai pengenal status lahan, bukan bukti kepemilikan. Pada 2026, SKT tidak bisa digunakan untuk transaksi atau pengajuan hak tanpa disertai sertifikat elektronik.3. Surat Keterangan Riwayat Tanah (SKRT)
Dokumen riwayat tanah ini kerap jadi dasar peralihan hak, tetapi tidak memiliki kekuatan hukum sebagai sertifikat. Mulai 2026, SKRT tidak lagi diterima tanpa konversi ke sertifikat tanah elektronik.4. Akta Jual Beli (AJB) Lama yang Belum Didaftarkan
AJB yang belum didaftarkan di BPN tidak akan diakui sebagai bukti kepemilikan. Tahun 2026 menandai batas penting: AJB lama harus segera didaftarkan untuk mendapatkan sertifikat elektronik.5. Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT)
Sering digunakan dalam pengurusan administrasi sementara, SKPT tidak dapat berdiri sebagai dokumen kepemilikan. Pada 2026, SKPT akan sepenuhnya tidak diproses tanpa tindak lanjut menjadi sertifikat elektronik.Risiko jika tidak mengubah dokumen lama
Pemilik tanah yang tidak memperbarui dokumen kepemilikannya berpotensi mengalami penolakan transaksi jual-beli atau waris, kesulitan mengajukan kredit menggunakan tanah sebagai agunan.Selain itu, kerentanan sengketa karena tidak tercatat resmi dalam sistem elektronik, dan proses administrasi yang tertunda atau dihentikan.
Transformasi menuju sertifikat tanah elektronik membuka era baru tata kelola pertanahan yang lebih aman dan modern. Dengan menyiapkan dokumen sejak sekarang, pemilik tanah dapat terhindar dari hambatan administratif di masa mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id