Cara mengurus sertifikat tanah. Foto: MI
Cara mengurus sertifikat tanah. Foto: MI

Cara Mengurus Sertifikat Hak Atas Tanah dengan Benar dan Aman

Rizkie Fauzian • 13 Januari 2026 12:11
Jakarta: Memiliki sertifikat hak atas tanah menjadi langkah penting untuk memastikan kepastian hukum kepemilikan properti. Sertifikat tidak hanya melindungi pemilik dari potensi sengketa, tetapi juga meningkatkan nilai aset dan memudahkan proses jual beli maupun pengajuan kredit ke perbankan.
 
Namun, masih banyak masyarakat yang menunda pengurusan sertifikat tanah karena menganggap prosesnya rumit dan memakan biaya besar. Padahal, pemerintah telah menyediakan mekanisme yang relatif jelas dan dapat diurus secara mandiri melalui Kantor Pertanahan (BPN) setempat.
 
Secara umum, pengurusan sertifikat hak atas tanah dapat dilakukan untuk tanah yang belum bersertifikat maupun untuk keperluan balik nama akibat jual beli, hibah, atau warisan.

Cara mengurus sertifikat hak atas tanah

Pastikan status dan riwayat tanah

Sebelum mengurus sertifikat, pastikan:
  1. Tanah tidak dalam sengketa
  2. Riwayat kepemilikan jelas (warisan, jual beli, hibah, atau garapan)
  3. Batas tanah diketahui dan disepakati tetangga

Siapkan dokumen persyaratan

Dokumen yang umumnya diperlukan:
  1. KTP dan KK pemohon
  2. Surat penguasaan fisik tanah
  3. Surat keterangan tidak sengketa dari kelurahan/desa
  4. SPPT PBB dan bukti pembayaran terakhir
  5. Alas hak (Akta Jual Beli/Akta Hibah/Surat Waris/Letter C/girik)
  6. Denah atau sketsa lokasi tanah

Ajukan permohonan ke Kantor Pertanahan (BPN)

Datangi Kantor BPN sesuai lokasi tanah, lalu:
  1. Ambil dan isi formulir permohonan
  2. Serahkan seluruh berkas
  3. Bayar biaya pendaftaran sesuai ketentuan

Pengukuran tanah oleh petugas BPN

  1. Petugas BPN akan datang mengukur tanah
  2. Pemohon dan pemilik tanah berbatasan wajib hadir
  3. Batas tanah dipasang patok permanen

Pengumuman data yuridis (±14–30 Hari)

  1. Data tanah diumumkan di kelurahan/desa
  2. Jika tidak ada keberatan, proses dilanjutkan

Penerbitan sertifikat

Sertifikat diterbitkan oleh BPN
 
Jenis sertifikat:
  1. SHM (Sertifikat Hak Milik)
  2. HGB (Hak Guna Bangunan)
  3. Hak Pakai
Estimasi waktu: 3–6 bulan (bisa lebih cepat atau lama tergantung daerah)

Cara mengurus sertifikat tanah program PTSL

Jika tersedia di wilayah Anda, ikuti PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap):
  1. Biaya jauh lebih murah (hanya biaya administrasi)
  2. Dilakukan secara massal oleh pemerintah
  3. Informasi melalui kelurahan/desa setempat


Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan