Meski tidak ada aturan khusus yang menyebut bahwa surat tanah tak berlaku sebagai kepemilikan tanah, tetapi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah tertulis bahwa tanah bekas hak barat dinyatakan tidak berlaku dan status tanahnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara apabila tidak didaftarkan.
Maka pemilik tanah yang mengantongi dokumen tanah adat milik perorangan wajib mendaftarkannya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) paling lambat lima tahun sejak PP ditetapkan pada 2 Februari 2021, yakni maksimal 2 Februari 2026.
Surat tanah apa yang perlu segera diubah?
Meski tidak ada tenggat nasional, pemilik tanah sangat dianjurkan segera mengurus sertifikat jika masih menggunakan:- Girik atau Letter C
- Petok D
- Surat keterangan desa
- Akta jual beli lama yang belum dibalik nama
- Alas hak warisan yang belum disertifikatkan
Apakah wajib menjadi SHM?
Tidak semua tanah harus menjadi SHM. Jenis sertifikat disesuaikan dengan status tanah, antara lain:- SHM (Sertifikat Hak Milik) - untuk kepemilikan perorangan WNI
- HGB (Hak Guna Bangunan) - untuk bangunan di atas tanah negara
- Hak Pakai - untuk kondisi tertentu
Proses mengubah surat tanah lama menjadi sertifikat
Secara umum, proses sertifikasi tanah dari surat lama meliputi:- Menyiapkan alas hak (girik, Letter C, AJB, atau warisan)
- Surat keterangan riwayat tanah dari desa/kelurahan
- Surat keterangan tidak sengketa
- KTP dan KK pemohon
- SPPT dan bukti pembayaran PBB terakhir
- Pengajuan permohonan ke Kantor BPN setempat
- Pengukuran tanah dan pengumuman data yuridis
- Penerbitan sertifikat hak atas tanah
Risiko jika tanah tidak disertifikatkan
Menunda sertifikasi tanah dapat menimbulkan sejumlah risiko, antara lain:- Rentan sengketa dan klaim pihak lain
- Sulit dijual atau diwariskan
- Tidak bisa dijadikan agunan bank
- Nilai aset lebih rendah
Namun, sertifikasi tanah tetap menjadi langkah penting untuk perlindungan hukum jangka panjang. Semakin cepat tanah disertifikatkan, semakin kecil risiko masalah hukum di kemudian hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News