Pemilik tanah sangat dianjurkan segera mengurus sertifikat  Foto: MI
Pemilik tanah sangat dianjurkan segera mengurus sertifikat Foto: MI

Benarkah Surat Tanah Wajib Jadi SHM Sebelum 2026?

Rizkie Fauzian • 12 Januari 2026 21:57
Jakarta: Belakangan beredar informasi di masyarakat bahwa seluruh surat tanah harus diubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) sebelum Februari 2026. Hal tersebut memicu kekhawatiran, terutama bagi pemilik tanah yang masih memegang girik, Letter C, atau alas hak lama lainnya.
 
Meski tidak ada aturan khusus yang menyebut bahwa surat tanah tak berlaku sebagai kepemilikan tanah, tetapi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah tertulis bahwa tanah bekas hak barat dinyatakan tidak berlaku dan status tanahnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara apabila tidak didaftarkan.
 
Maka pemilik tanah yang mengantongi dokumen tanah adat milik perorangan wajib mendaftarkannya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) paling lambat lima tahun sejak PP ditetapkan pada 2 Februari 2021, yakni maksimal 2 Februari 2026.

Surat tanah apa yang perlu segera diubah?

Meski tidak ada tenggat nasional, pemilik tanah sangat dianjurkan segera mengurus sertifikat jika masih menggunakan:
  1. Girik atau Letter C
  2. Petok D
  3. Surat keterangan desa
  4. Akta jual beli lama yang belum dibalik nama
  5. Alas hak warisan yang belum disertifikatkan
Dokumen-dokumen tersebut bukan bukti kepemilikan hak atas tanah, melainkan hanya bukti penguasaan atau administrasi lama.
 

Apakah wajib menjadi SHM?

Tidak semua tanah harus menjadi SHM. Jenis sertifikat disesuaikan dengan status tanah, antara lain:
  1. SHM (Sertifikat Hak Milik) - untuk kepemilikan perorangan WNI
  2. HGB (Hak Guna Bangunan) -  untuk bangunan di atas tanah negara
  3. Hak Pakai - untuk kondisi tertentu
Yang terpenting, tanah tersebut terdaftar dan bersertifikat resmi di BPN, bukan semata-mata harus SHM.

Proses mengubah surat tanah lama menjadi sertifikat

Secara umum, proses sertifikasi tanah dari surat lama meliputi:
  1. Menyiapkan alas hak (girik, Letter C, AJB, atau warisan)
  2. Surat keterangan riwayat tanah dari desa/kelurahan
  3. Surat keterangan tidak sengketa
  4. KTP dan KK pemohon
  5. SPPT dan bukti pembayaran PBB terakhir
  6. Pengajuan permohonan ke Kantor BPN setempat
  7. Pengukuran tanah dan pengumuman data yuridis
  8. Penerbitan sertifikat hak atas tanah
Pengurusan dapat dilakukan melalui program PTSL atau pendaftaran mandiri (sporadis).

Risiko jika tanah tidak disertifikatkan

Menunda sertifikasi tanah dapat menimbulkan sejumlah risiko, antara lain:
  1. Rentan sengketa dan klaim pihak lain
  2. Sulit dijual atau diwariskan
  3. Tidak bisa dijadikan agunan bank
  4. Nilai aset lebih rendah
Karena itu, meski tidak dibatasi Februari 2026, pemilik tanah disarankan tidak menunda pengurusan sertifikat. Kewajiban mengubah surat tanah menjadi SHM sebelum Februari 2026 bukan aturan resmi nasional.

Namun, sertifikasi tanah tetap menjadi langkah penting untuk perlindungan hukum jangka panjang. Semakin cepat tanah disertifikatkan, semakin kecil risiko masalah hukum di kemudian hari.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA