Girik atau Letter C sejatinya merupakan catatan administrasi desa yang digunakan pada masa lalu untuk keperluan pendataan tanah dan penarikan pajak. Dokumen ini mencatat siapa yang menguasai atau menggarap tanah, bukan sebagai tanda kepemilikan hak secara hukum negara.
Seiring berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, sistem pertanahan di Indonesia mengalami perubahan mendasar. Negara kemudian menetapkan bahwa satu-satunya bukti kepemilikan tanah yang sah adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Apa itu girik atau letter C?
Girik atau Letter C adalah buku administrasi desa yang memuat data tanah, nama penggarap, luas, serta kewajiban pajak. Dokumen ini dikeluarkan oleh desa atau kelurahan, bukan oleh lembaga pertanahan negara.Karena sifatnya hanya sebagai catatan pajak dan penguasaan fisik, girik tidak memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Itulah sebabnya, girik tidak bisa disamakan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM), Hak Guna Bangunan (HGB), atau Hak Pakai.
Status hukum girik saat ini
Saat ini, girik tidak diakui sebagai bukti kepemilikan tanah. Namun demikian, girik masih bisa digunakan sebagai alas hak awal untuk mengajukan pendaftaran tanah ke BPN.Dengan kata lain, girik bukan bukti hak, tetapi bisa menjadi dokumen pendukung dalam proses sertifikasi tanah, sepanjang tanah tersebut tidak dalam sengketa dan dikuasai secara fisik oleh pemohon.
Apakah tanah girik bisa disertifikatkan?
Tanah dengan status girik masih bisa dan sangat dianjurkan untuk segera didaftarkan agar memiliki sertifikat resmi. Proses ini dilakukan melalui:- Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), atau
- Pendaftaran tanah secara sporadis (mandiri) di Kantor Pertanahan
- Sertifikasi tanah penting untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan nilai aset, serta mencegah potensi sengketa di masa depan.
Proses mengurus sertifikat dari tanah girik
Secara umum, proses pengurusan sertifikat tanah dari girik meliputi:- Menyiapkan dokumen girik atau Letter C
- Surat keterangan riwayat tanah dari kelurahan/desa
- Surat keterangan tidak sengketa
- KTP dan KK pemohon
- SPPT dan bukti pembayaran PBB terakhir
- Pengajuan permohonan sertifikat ke Kantor BPN setempat
- Pengukuran tanah dan pengumuman data fisik serta yuridis
- Penerbitan sertifikat hak atas tanah
Risiko jika tanah girik tidak disertifikatkan
Tanah yang hanya berstatus girik memiliki risiko hukum yang cukup besar, di antaranya:- Rentan sengketa dan klaim pihak lain
- Sulit dijadikan jaminan pinjaman bank
- Menyulitkan proses jual beli atau pewarisan
- Tidak memiliki kepastian hukum jangka panjang
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News