Surat tanah girik sudah tidak berlaku sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah. Foto: Freepik
Surat tanah girik sudah tidak berlaku sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah. Foto: Freepik

Surat Tanah Girik Letter C Tak Berlaku Lagi, Ini Penjelasannya

Rizkie Fauzian • 12 Januari 2026 17:35
Jakarta: Surat tanah girik atau dikenal juga sebagai Letter C masih banyak dimiliki masyarakat, terutama di wilayah perdesaan dan pinggiran kota. Namun, masih muncul anggapan bahwa girik merupakan bukti kepemilikan tanah yang sah. Padahal, secara hukum, surat tanah girik sudah tidak berlaku sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah.
 
Girik atau Letter C sejatinya merupakan catatan administrasi desa yang digunakan pada masa lalu untuk keperluan pendataan tanah dan penarikan pajak. Dokumen ini mencatat siapa yang menguasai atau menggarap tanah, bukan sebagai tanda kepemilikan hak secara hukum negara.
 
Seiring berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, sistem pertanahan di Indonesia mengalami perubahan mendasar. Negara kemudian menetapkan bahwa satu-satunya bukti kepemilikan tanah yang sah adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Apa itu girik atau letter C?

Girik atau Letter C adalah buku administrasi desa yang memuat data tanah, nama penggarap, luas, serta kewajiban pajak. Dokumen ini dikeluarkan oleh desa atau kelurahan, bukan oleh lembaga pertanahan negara.
 
Karena sifatnya hanya sebagai catatan pajak dan penguasaan fisik, girik tidak memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Itulah sebabnya, girik tidak bisa disamakan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM), Hak Guna Bangunan (HGB), atau Hak Pakai.

Status hukum girik saat ini

Saat ini, girik tidak diakui sebagai bukti kepemilikan tanah. Namun demikian, girik masih bisa digunakan sebagai alas hak awal untuk mengajukan pendaftaran tanah ke BPN.

Dengan kata lain, girik bukan bukti hak, tetapi bisa menjadi dokumen pendukung dalam proses sertifikasi tanah, sepanjang tanah tersebut tidak dalam sengketa dan dikuasai secara fisik oleh pemohon.

Apakah tanah girik bisa disertifikatkan?

Tanah dengan status girik masih bisa dan sangat dianjurkan untuk segera didaftarkan agar memiliki sertifikat resmi. Proses ini dilakukan melalui:
  1. Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), atau
  2. Pendaftaran tanah secara sporadis (mandiri) di Kantor Pertanahan
  3. Sertifikasi tanah penting untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan nilai aset, serta mencegah potensi sengketa di masa depan.

Proses mengurus sertifikat dari tanah girik

Secara umum, proses pengurusan sertifikat tanah dari girik meliputi:
  1. Menyiapkan dokumen girik atau Letter C
  2. Surat keterangan riwayat tanah dari kelurahan/desa
  3. Surat keterangan tidak sengketa
  4. KTP dan KK pemohon
  5. SPPT dan bukti pembayaran PBB terakhir
  6. Pengajuan permohonan sertifikat ke Kantor BPN setempat
  7. Pengukuran tanah dan pengumuman data fisik serta yuridis
  8. Penerbitan sertifikat hak atas tanah
Jika seluruh proses berjalan lancar dan tidak ada keberatan dari pihak lain, sertifikat akan diterbitkan atas nama pemohon.

Risiko jika tanah girik tidak disertifikatkan

Tanah yang hanya berstatus girik memiliki risiko hukum yang cukup besar, di antaranya:
  1. Rentan sengketa dan klaim pihak lain
  2. Sulit dijadikan jaminan pinjaman bank
  3. Menyulitkan proses jual beli atau pewarisan
  4. Tidak memiliki kepastian hukum jangka panjang
Oleh karena itu, pemerintah terus mendorong masyarakat untuk segera mensertifikatkan tanah yang masih berstatus girik.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan