Surat tanah yang tak berlaku mulai 2026. Foto: MI
Surat tanah yang tak berlaku mulai 2026. Foto: MI

Masih Punya Girik? Mulai 2026 Surat Tanah Ini Tak Berlaku Lagi

Rizkie Fauzian • 18 Desember 2025 16:06
Jakarta: Mulai Februari 2026, pemerintah resmi menghentikan pengakuan terhadap sejumlah jenis surat tanah tradisional yang selama ini masih banyak digunakan masyarakat sebagai bukti kepemilikan lahan.
 
Kebijakan ini membuat surat-surat tanah lama tidak lagi dapat dijadikan dasar pembuktian hak, kecuali telah dikonversi menjadi sertifikat resmi yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
 
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Dalam Pasal 96 ditegaskan bahwa alat bukti tanah adat milik perorangan wajib didaftarkan paling lambat lima tahun sejak aturan diterbitkan, yakni hingga Februari 2026.

Artinya, masyarakat yang masih menguasai tanah dengan alas hak lama perlu segera mengurus pendaftaran dan konversi dokumen tersebut menjadi sertifikat hak atas tanah yang diakui negara, seperti Sertifikat Hak Milik (SHM).

Jenis surat tanah yang tidak diakui lagi mulai 2026

Masih Punya Girik? Mulai 2026 Surat Tanah Ini Tak Berlaku Lagi
Surat tanah yang tak berlaku mulai 2026. Foto: Setkab
 
Mengutip informasi resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), sejumlah dokumen pertanahan yang masuk dalam kategori alas hak lama dan tidak lagi berlaku mulai 2026 antara lain:
  1. Girik
  2. Petuk Pajak Bumi/Landrente
  3. Pipil
  4. Kekitir
  5. Verponding
  6. Letter C
  7. Dokumen bekas hak milik adat lainnya
Meski demikian, dokumen-dokumen tersebut tidak serta-merta menjadi tidak berguna. Surat tanah lama masih dapat dimanfaatkan sebagai dokumen pendukung dalam proses pendaftaran dan penerbitan sertifikat resmi, selama pengurusannya dilakukan sebelum batas waktu Februari 2026.
 

Pentingnya konversi ke sertifikat resmi

Pemerintah menilai pendaftaran tanah secara resmi penting untuk memberikan kepastian hukum, mencegah sengketa, serta melindungi hak pemilik tanah. Tanah yang telah bersertifikat juga lebih mudah dimanfaatkan, misalnya sebagai agunan perbankan atau dalam proses jual beli yang sah secara hukum.
 
Selain itu, program pendaftaran tanah juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menata administrasi pertanahan nasional agar lebih tertib, transparan, dan terintegrasi.

Cara mengubah dokumen tanah lama ke SHM

Bagi masyarakat yang masih memiliki surat tanah lama, berikut tahapan umum yang perlu dilakukan untuk mengubahnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM):

1. Mengurus dokumen di Kantor Desa/Kelurahan

Langkah awal dilakukan di tingkat desa atau kelurahan untuk melengkapi dokumen pendukung, antara lain:
  1. Surat Keterangan Tidak Sengketa
  2. Surat Keterangan Riwayat Tanah
  3. Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik
Dokumen-dokumen ini menjadi bukti administratif bahwa tanah dikuasai secara sah dan tidak dalam sengketa.

2. Mengurus sertifikat di Kantor Pertanahan (Kantah/BPN)

Setelah dokumen desa lengkap, pemohon dapat melanjutkan ke Kantor Pertanahan dengan tahapan:
  1. Mengajukan permohonan sertifikat tanah
  2. Pengukuran tanah oleh petugas BPN
  3. Pengesahan surat ukur
  4. Penelitian data fisik dan yuridis oleh Panitia A
  5. Pengumuman data yuridis di kelurahan dan kantor BPN
  6. Penerbitan Surat Keputusan (SK) Hak Atas Tanah
  7. Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB)
  8. Pendaftaran SK Hak untuk penerbitan sertifikat
  9. Pengambilan sertifikat tanah
Mengurus perubahan surat tanah lama menjadi SHM memang membutuhkan waktu dan ketelitian. Namun, proses tersebut penting untuk memastikan hak atas tanah terlindungi secara hukum.
 
Pemerintah mengimbau masyarakat tidak menunda pengurusan hingga mendekati batas waktu, agar terhindar dari kendala administrasi maupun potensi sengketa di kemudian hari.
 
Dengan memastikan dokumen tanah terdaftar dan bersertifikat resmi, kepemilikan lahan menjadi lebih aman, sah, dan memiliki nilai ekonomi yang lebih kuat. (Nahdatul Zahra)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan