Ilustrasi rumah tak layak huni. Foto: dok MI.
Ilustrasi rumah tak layak huni. Foto: dok MI.

Rumah Tidak Layak Huni di Jambi Diperbaiki Bertahap

Antara • 09 Desember 2022 18:14
Jambi: Pemerintah secara bertahap memperbaiki rumah tidak layak huni milik warga tidak mampu di wilayah Provinsi Jambi, antara lain melalui program bantuan stimulan perumahan swadaya atau program bedah rumah.
 
"Kami tahun ini masih mengandalkan program bedah rumah untuk mengurangi angka rumah tidak layak huni, yang tercatat sampai saat ini masih ada sebanyak 17 ribu," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi M Fauzi di Jambi, dilansir Antara, Jumat, 9 Desember 2022.
 
Dia mengatakan, perbaikan rumah tidak layak huni dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan dana pemerintah.

Pemerintah Provinsi Jambi masih mengandalkan bantuan dari pemerintah pusat untuk memperbaiki rumah tidak layak huni milik warga tidak mampu di wilayahnya.
 
Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumatra IV Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menjalankan program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) untuk membantu memperbaiki rumah tidak layak huni milik warga di Provinsi Jambi.
 
Baca juga: 7 Strategi Pemerintah Penuhi Kebutuhan Rumah Layak Masyarakat

Pada 2022, Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumatra IV bermitra dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bank 9 Jambi untuk menyalurkan BSPS senilai Rp26 miliar guna membantu perbaikan 1.300 rumah tidak layak huni di sembilan kabupaten dan satu kota di Provinsi Jambi.
 
Rumah tidak layak huni yang menjadi sasaran Program BSPS 2022 di Provinsi Jambi tersebar di Kabupaten Batang Hari (180), Bungo (123), Kerinci (30), Merangin (35), Muaro Jambi (265), Sarolangun (45), Tanjung Jabung Barat (259), Tanjung Jabung Timur (148), dan Tebo (176) serta Kota Jambi (39).
 
Setiap penerima manfaat Program BSPS mendapat bantuan dana perbaikan rumah Rp20 juta dengan perincian Rp17,5 juta untuk membeli bahan bangunan dan Rp2,5 juta untuk upah tukang.
 
Bantuan tersebut diberikan kepada warga negara Indonesia yang sudah berkeluarga, memiliki atau menguasai tanah dengan alas hak yang sah, dan penghasilan keluarganya maksimal setara dengan upah minimum provinsi.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan