Wajib Pajak harus memiliki SPPT PBB untuk mengetahui jumlah pajak. Ilustrasi: Freepik
Wajib Pajak harus memiliki SPPT PBB untuk mengetahui jumlah pajak. Ilustrasi: Freepik

Mengenal SPPT PBB, Syarat hingga Cara Mendapatkannya

Medcom • 26 Agustus 2024 12:53

Jakarta: Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) adalah dokumen yang berfungsi untuk memberitahukan besaran Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kepada Wajib Pajak.

SPPT diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang PBB dan merupakan dokumen penting yang mencantumkan jumlah pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
 
Di Provinsi DKI Jakarta, aturan mengenai Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2011. Di bawah ini akan dijelaskan secara rinci tentang SPPT PBB yang dikutip dari berbagai sumber.

Penjelasan SPPT PBB

Penting untuk dicatat bahwa SPPT PBB ini bukanlah bukti kepemilikan atas objek pajak. Sertifikat digunakan sebagai bukti hak dan kepemilikan tanah dan/atau bangunan, sementara Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menunjukkan bahwa bangunan tersebut telah sesuai dengan izin dan peraturan yang berlaku.
 
Mulai 2021, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak lagi melakukan pencetakan SPPT PBB-P2 di kertas dan kini hanya bisa didapatkan/didownload secara elektronik.

Cara mendapatkan SPPT PBB

Wajib Pajak harus memiliki SPPT PBB untuk mengetahui jumlah pajak yang harus dibayarkan. Biasanya, surat ini akan dikirimkan ke alamat Wajib Pajak melalui pos. Namun, jika Wajib Pajak belum menerima surat tersebut meskipun tenggat waktu pembayaran sudah dekat, ada beberapa langkah yang bisa diambil untuk memperoleh SPPT PBB.
 
Baca juga: Segini Tarif Denda Telat Bayar PBB 2024

Pertama, Wajib Pajak bisa mendapatkan SPPT dengan mengambilnya di Kantor Kelurahan atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama tempat objek pajak terdaftar atau sesuai yang telah ditentukan. Kedua, Wajib Pajak juga bisa menghubungi Kring Pajak melalui telepon di nomor 500200 untuk mendapatkan bantuan dalam melacak keberadaan SPPT tersebut.

Syarat dan Cara Mengurus SPPT PBB

Untuk mengurus Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), berikut adalah syarat dan cara yang perlu dilakukan:

 Syarat mengurus SPPT PBB

1. Fotokopi KTP dan NPWP

Wajib Pajak perlu menyiapkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

2. Fotokopi sertifikat tanah atau Akta Jual Beli (AJB)

Sertifikat tanah atau AJB yang menunjukkan bukti kepemilikan tanah dan/atau bangunan.

3. Fotokopi SPPT PBB tahun sebelumnya (jika ada)

Jika SPPT PBB dari tahun sebelumnya tersedia, siapkan salinannya.

4. Surat kuasa

Jika pengurusan SPPT diwakilkan kepada orang lain, diperlukan surat kuasa yang ditandatangani oleh pemilik tanah/bangunan.

5. Formulir Permohonan

Mengisi formulir permohonan yang bisa didapatkan di Kantor Kelurahan atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama.

Cara mengurus SPPT PBB

  1. Datang ke Kantor Kelurahan atau KPP Pratama: Bawa semua dokumen persyaratan ke Kantor Kelurahan atau KPP Pratama tempat objek pajak terdaftar.
  2. Mengisi Formulir Permohonan: Isi formulir yang disediakan dengan lengkap dan benar.
  3. Proses Verifikasi: Petugas akan memeriksa dan memverifikasi dokumen yang diajukan.
  4. Penerbitan SPPT PBB: Setelah dokumen diverifikasi, SPPT PBB yang baru akan diterbitkan dan diserahkan kepada Wajib Pajak.
  5. Pengambilan SPPT PBB: SPPT PBB yang sudah jadi bisa diambil langsung di kantor tempat pengurusan atau bisa juga dikirim ke alamat yang terdaftar.

Alternatif cara oengurusan

Melalui layanan online. Beberapa daerah menyediakan layanan pengurusan SPPT PBB secara online melalui situs resmi pemerintah daerah.

Menghubungi Kring Pajak. Wajib Pajak juga bisa menghubungi Kring Pajak di nomor 500200 untuk informasi lebih lanjut atau bantuan pengurusan SPPT PBB.

Cara cek SPPT PBB

Untuk mengecek Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), berikut adalah beberapa cara yang dapat dilakukan:

1. Cek melalui kantor kelurahan atau KPP Pratama

Wajib Pajak dapat mengunjungi Kantor Kelurahan atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama tempat objek pajak terdaftar.
 
Sertakan dokumen seperti KTP, NPWP, dan dokumen kepemilikan tanah/bangunan (sertifikat atau akta jual beli) untuk memudahkan petugas dalam melakukan pengecekan.

2. Cek melalui layanan online

Beberapa pemerintah daerah menyediakan layanan cek SPPT PBB secara online melalui situs resmi. Wajib Pajak cukup mengunjungi situs tersebut dan memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP) serta tahun pajak yang ingin dicek.
 
Beberapa daerah juga memiliki aplikasi khusus yang bisa digunakan untuk mengecek SPPT PBB. Aplikasi ini biasanya tersedia untuk diunduh melalui App Store atau Google Play.

3. Cek melalui mobile banking atau internet banking

Beberapa bank menyediakan layanan pengecekan dan pembayaran PBB melalui aplikasi mobile banking atau internet banking. Wajib Pajak hanya perlu memasukkan NOP dan tahun pajak untuk melihat besaran pajak yang harus dibayar.

4. Cek melalui SMS

Di beberapa daerah, pengecekan SPPT PBB bisa dilakukan melalui layanan SMS dengan format tertentu yang dikirimkan ke nomor yang disediakan oleh pemerintah daerah. Format SMS dan nomor tujuan biasanya diumumkan oleh pemda setempat.

5. Cek melalui kring pajak

Wajib Pajak dapat menghubungi Kring Pajak di nomor 500200 untuk meminta bantuan pengecekan SPPT PBB. Petugas akan meminta informasi seperti NOP dan data pribadi untuk melakukan pengecekan.

6. Cek melalui aplikasi pesan singkat (chatbot)

Beberapa pemerintah daerah menyediakan layanan chatbot melalui aplikasi pesan singkat seperti WhatsApp untuk memudahkan pengecekan SPPT PBB. Wajib Pajak hanya perlu mengikuti petunjuk yang diberikan oleh chatbot untuk mengecek SPPT.
 
Dengan menggunakan salah satu dari metode di atas, Wajib Pajak bisa mengetahui status SPPT PBB mereka dan memastikan bahwa kewajiban pajak telah terpenuhi tepat waktu. (Tamara Sanny)

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan