PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan tanah dan/atau bangunan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994. Nilai PBB dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan setiap tahun berdasarkan harga pasar di wilayah terkait.
Besaran PBB dihitung dengan mengalikan tarif 0,5 persen dengan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP). NJKP ini sendiri adalah 20 persen dari NJOP untuk properti dengan NJOP di bawah 1 miliar Rupiah, atau 40 persen dari NJOP untuk properti dengan NJOP 1 miliar Rupiah atau lebih.
Baca juga: Mudah! Begini Cara Bayar PBB secara Online |
Meskipun nominal dendanya mungkin kecil, menunda pembayaran PBB dapat menyebabkan akumulasi denda yang besar dan berpotensi menyebabkan penyitaan properti di masa depan. Untuk menghindari hal ini, sangat penting untuk selalu mengingat tanggal pembayaran dan mengetahui nilai PBB yang harus dibayar.
Informasi lebih lanjut mengenai cara menghitung denda PBB dan cara mengecek tagihan PBB dapat ditemukan di sumber terkait, seperti HiPajak.
Tarif denda telat bayar PBB 2024
Tarif denda telat bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbaru ditetapkan sebesar 2 persen per bulan dari jumlah pajak yang belum dibayar. Denda ini akan terus bertambah setiap bulan hingga pajak yang terutang dilunasi, dengan batas waktu maksimal 24 bulan atau dua tahun.Misalnya, jika pajak yang terutang sebesar Rp1.000.000 dan terlambat satu tahun, denda yang dikenakan sebesar Rp240.000.
Penting untuk segera membayar PBB dan dendanya untuk menghindari akumulasi yang bisa menjadi beban keuangan yang signifikan. (Tamara Sanny)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id