Insentif PPN DTP relatif tidak memberikan dorongan signifikan terhadap penjualan apartemen. Foto: Freepik
Insentif PPN DTP relatif tidak memberikan dorongan signifikan terhadap penjualan apartemen. Foto: Freepik

Insentif Pajak Properti Efektif di Rumah Tapak, Lemah di Apartemen

Rizkie Fauzian • 08 Januari 2026 16:37
Jakarta: Kebijakan yang digulirkan pemerintah tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) memberikan dampak yang berbeda pada sektor properti. Untuk rumah tapak, kebijakan tersebut dinilai cukup signifikan mendorong penjualan. 
 
Namun, menurut Head of Research Colliers Indonesia, Ferry Salanto kebijakan PPN DTP tersebut belum mampu mendorong pertumbuhan pasar apartemen atau hunian vertikal (high rise) secara optimal.
 
“Kalau di perumahan, PPN DTP memang terasa pengaruhnya. Ada dampak yang cukup nyata di rumah tapak. Namun berbeda halnya dengan sektor apartemen atau high-rise," kata Ferry dalam paparan, dikutip Kamis, 8 Januari 2026.
 
Ferry menyebutkan bahwa insentif PPN DTP relatif tidak memberikan dorongan signifikan terhadap penjualan apartemen.

“Di apartemen kelihatannya tidak terlalu berpengaruh, meskipun ada PPN DTP,” ujarnya.

Perpanjangan PPN DTP minim kepastian regulasi

Ferry menjelaskan, salah satu kendala utama adalah sifat kebijakan PPN DTP yang diterbitkan secara tahunan dan kerap diperpanjang tanpa kepastian jangka panjang. Dalam praktiknya, PPN DTP biasanya berlaku 100 persen pada enam bulan pertama, kemudian turun menjadi 50 persen pada enam bulan berikutnya, dan belum tentu dilanjutkan pada tahun selanjutnya.
 
“Kebijakan ini bukan aturan yang memberikan kepastian. Setiap tahun diperpanjang, tapi tidak ada jaminan berapa lama,” jelas dia.
 
Selain itu, PPN DTP hanya berlaku untuk unit yang berstatus ready stock atau siap serah terima. Sementara itu, pengembangan apartemen membutuhkan waktu panjang, mulai dari perizinan hingga konstruksi, yang rata-rata memakan waktu hingga tiga tahun sebelum unit siap diserahterimakan.
 
“Kalau developer baru membangun apartemen, prosesnya bisa tiga tahun sampai siap serah terima. Sementara PPN DTP hanya berlaku setahun dan belum tentu dilanjutkan. Ini yang membuat sisi suplai jadi tertahan,” kata dia.
 
Menurut Ferry, kondisi tersebut membuat pengembang apartemen cenderung berhati-hati dalam menambah pasokan baru. Kekhawatiran muncul apabila proyek sudah dibangun, tetapi insentif tidak lagi tersedia saat unit siap dipasarkan.
 
Ia menilai, efektivitas PPN DTP di sektor apartemen akan jauh lebih kuat jika kebijakan tersebut diumumkan dengan horizon waktu yang lebih panjang.
 
“Kalau sejak awal dikeluarkan dengan kepastian, misalnya berlaku lima tahun, mungkin serapannya akan jauh lebih tinggi,” jelas Ferry.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan