Setiap rumah dapat dana bantuan sebesar Rp 20 juta per unit. Foto: Kementerian PKP
Setiap rumah dapat dana bantuan sebesar Rp 20 juta per unit. Foto: Kementerian PKP

Cara Daftar Bantuan Bedah Rumah BSPS dan Syaratnya

Rizkie Fauzian • 18 November 2025 11:28
Jakarta: Tidak semua keluarga berpenghasilan rendah mampu memperbaiki rumahnya agar layak huni. Untuk menjembatani kesenjangan ini, pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyelenggarakan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), yang dikenal pula sebagai program bedah rumah bagi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

Apa Itu BSPS?

Cara Daftar Bantuan Bedah Rumah BSPS dan Syaratnya
Setiap rumah dapat dana bantuan sebesar Rp 20 juta per unit. Foto: MI
 
BSPS merupakan program kolaboratif antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat, dengan landasan gotong royong dan swadaya warga. Tujuan utamanya adalah meningkatkan kualitas rumah warga MBR agar menjadi layak huni. 
 
Dana bantuan disalurkan sebagai stimulan Rp 20 juta per unit, yang dibagi menjadi Rp 17,5 juta untuk bahan bangunan dan Rp 2,5 juta untuk upah tenaga kerja. 

Skema ini mendorong semangat swadaya warga, di mana pihak penerima bantuan turut memberikan kontribusi tenaga dan kerja bersama fasilitator teknis. Kementerian Perumahan

Progres penyaluran dan target

Hingga September 2025, dari target 45.000 unit, sebanyak 38.000 unit rumah telah diverifikasi dan mendapatkan Surat Keputusan (SK) penerima bantuan. Dana BSPS siap dicairkan mulai Oktober 2025. Energika
 
Kementerian PKP memastikan bahwa penyaluran bantuan bersifat bebas pungutan, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam melaporkan jika ada praktik penyelewengan. Kementerian Perumahan
 
Di beberapa daerah, nilai BSPS per unit bisa berbeda. Misalnya, di Papua Barat Daya, ada program BSPS senilai Rp 23,5 juta per unit, atau Rp 40 juta untuk wilayah pegunungan dan pesisir. Kementerian Perumahan

Syarat mendapatkan BSPS

Namun, tidak semua warga berhak menerima bantuan ini. Ada sejumlah syarat penting yang harus dipenuhi agara bantuannya tepat saran. Berikut syarat-syarat untuk bisa mendapatkan bantuan bedah rumah yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri PKP Nomor 10 tahun 2025.
  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berkeluarga. 
  2. Terdaftar dalam Data Tunggal Sistem Ekonomi Nasional (DTSEN), terutama pada desil 4 atau di bawahnya menurut Badan Pusat Statistik (BPS). 
  3. Memiliki tanah dengan alat bukti kepemilikan sah.
  4. Rumah yang ditempati adalah satu-satunya dan dalam kondisi tidak layak huni.
  5. Penghasilan maksimal sesuai UMP/UMK (Upah Minimum Provinsi/Kota). 
  6. Belum pernah menerima BSPS atau program bantuan serupa selama 10 tahun terakhir. 
  7. Bersedia berperan aktif, dalam bentuk komitmen kelompok (kelompok penerima bantuan / KPB) dan kerja sama swadaya membangun rumah.

Mekanisme pengajuan

  1. Calon penerima diusulkan oleh pejabat tertentu: Bupati/Wali Kota (tembusan Gubernur), pimpinan kementerian/lembaga, atau lembaga tinggi negara. 
  2. Usulan harus memuat data lengkap seperti alamat rumah, jumlah unit calon penerima, identitas calon penerima, serta peta lokasi rumah yang akan direnovasi. 
  3. Setelah pengusulan, Kementerian PKP melakukan seleksi administratif dan verifikasi fisik kondisi rumah. 
  4. Saat renovasi, pendampingan dari fasilitator teknis lapangan (TFL) sangat penting untuk menjamin kualitas konstruksi rumah sesuai standar teknik dan peraturan. 
Usulan tersebut setidaknya harus mencakup jenis kegiatan, alamat lengkap hingga tingkat desa, total rumah yang memerlukan bantuan, rincian daftar calon penerima bantuan, dan identitas pengusul.
 
Pemerintah daerah akan menyampaikan usulan tersebut ke sistem informasi bantuan perumahan tersebut. Supaya bantuan bisa direalisasikan sesuai dengan peraturan, lokasi yang sudah diusulkan harus sesuai dengan fungsi permukiman dalam rencana tata ruang daerah setempat.
 
Dengan memahami seluruh persyaratan dan prosedur yang ditetapkan, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah mempersiapkan diri untuk mendapatkan bantuan program BSPS.
(Nahdatul Zahra)
Alokasi BSPS Jakarta Naik Jadi 2.000 Unit pada 2026
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan