Saat merencanakan anggaran untuk instalasi listrik, sistem perhitungan yang paling umum digunakan adalah "per titik". Namun, banyak pemilik rumah masih bingung mengenai apa saja yang termasuk dalam hitungan satu titik dan berapa kisaran biayanya di tahun 2025 ini.
Memahami rincian biaya ini akan membantu kamu mempersiapkan dana secara tepat dan terhindar dari potensi biaya tambahan yang tidak perlu.
Memahami "Satu Titik"

Biaya instlasi listrik per titik terbaru 2025. Foto: Freepik
Dalam terminologi kelistrikan, "satu titik" umumnya diartikan sebagai satu tarikan kabel dari sumber (biasanya panel MCB) hingga ke satu tujuan akhir. Contoh paling umum dari satu titik adalah:
- Satu buah stop kontak.
- Satu buah saklar (baik saklar tunggal maupun seri).
- Satu buah fiting lampu.
Baca juga: Wajib Tahu! Hal yang Harus Dicek pada Instalasi Listrik Setelah Beli Rumah |
Biaya ini belum termasuk harga material seperti kabel, pipa, T-dus, saklar, stop kontak, dan komponen lainnya.
Kisaran harga jasa instalasi listrik 2025
Harga jasa instalasi listrik per titik bisa bervariasi tergantung pada lokasi, tingkat kesulitan (misalnya perlu membobok tembok atau tidak), dan reputasi instalatir.Berdasarkan survei harga dari berbagai penyedia jasa kelistrikan dan mengacu pada standar yang biasa digunakan oleh para anggota Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia (AKLI), berikut adalah estimasi biaya jasa instalasi per titik di tahun 2025:
Jasa Instalasi Titik Lampu: Rp80.000 - Rp150.000 per titik.
Jasa Instalasi Titik Stop Kontak: Rp80.000 - Rp150.000 per titik.
Jasa Instalasi Titik Lainnya (TV, AC, Water Heater): Rp100.000 - Rp200.000 per titik.
Harga ini bisa lebih tinggi jika instalasi kamu akan menggunakan sistem tanam di dalam dinding beton yang membutuhkan pekerjaan pembobokan dan perapian kembali.
Biaya tambahan dan kewajiban SLO
Selain biaya per titik, ada komponen biaya lain yang perlu dianggarkan. Ini termasuk jasa pemasangan panel MCB (biasanya dihitung per unit atau per grup), instalasi grounding (arde), dan yang terpenting, pengurusan Sertifikat Laik Operasi (SLO).Sesuai Peraturan Menteri ESDM No. 12 Tahun 2021, setiap instalasi listrik baru wajib memiliki SLO untuk memastikan sistem terpasang dengan aman dan sesuai standar. Tanpa SLO, pihak PLN (Perseroan Listrik Negara) tidak akan melakukan penyambungan daya.
Biaya penerbitan SLO bervariasi tergantung daya listrik, dimulai dari sekitar Rp100.000-an untuk daya kecil.
Untuk itu, sebelum memulai pekerjaan, mintalah rincian penawaran yang jelas kepada instalatir kamu, pastikan apakah harga sudah termasuk material atau hanya jasa, dan konfirmasi siapa yang akan bertanggung jawab mengurus SLO. (Sultan Rafly Dharmawan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News