Berikut ini beberapa hal yang harus kamu ketahui mengenai penjelasan rumah skala kecil beserta jenis-jenis perumahan skala kecil dikutip dari beberapa sumber.
Penjelasan perumahan skala kecil
Perumahan skala kecil merupakan perumahan yang dibangun dengan lokasi yang relatif sempit. Izin perumahan skala kecil merupakan izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk perumahan dengan luas lahan antara 1 hingga 25 hektar.Baca juga: Jenis-Jenis Perumahan di Indonesia |
Dalam UU No.4 Tahun 1992, Perumahan skala kecil didefinisikan sebagai kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan perumahan yang dilengkapi dengan infrastruktur dan sarana lingkungan.
Jenis izin perumahan skala kecil
Izin Perumahan Skala Kecil adalah bentuk izin yang diberikan untuk pembangunan perumahan dengan luas lahan hingga 5.000 meter persegi. Berikut ini beberapa jenis izin perumahan skala kecil yang wajib kamu ketahui.1. Izin lingkungan setempat
Pengembang harus mengajukan surat pengantar permohonan izin lingkungan dan mengisi formulir UKL-UPL/DPLH sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 16 Tahun 2012 mengenai Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup.2. Izin rencana umum tata ruang
Surat ini diperoleh dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di setiap provinsi atau kabupaten/kota. Perizinan ini memberikan kekuasaan pada perusahaan atau perseorangan untuk memanfaatkan suatu tempat.3. Izin pemanfaatan lahan
Dalam surat izin ini pengembang harus mengisi formulir permohonan dan melengkapinya dengan fotokopi KTP. Apabila yang diajukan adalah Badan Hukum? Usaha, lampiran akta pendirian dan pengesahan serta akta perubahan bila diperlukan.Lengkapi dokumen dengan bukti kepemilikan tanah, SPPT tahun terakhir, persetujuan tetangga, gambar rencana tata letak bangunan, dokumen lingkungan dll.
4. Izin prinsip
Izin prinsip ini akan diberikan untuk membolehkan pengembang melakukan studi kelayakan awal sebelum proses izin lanjutan5. Izin lokasi
Izin lokasi yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memperoleh tanah yang diperlukan untuk usaha. Ini juga berfungsi sebagai izin pemindahan hak dan penggunaan lahan tersebut untuk keperluan usaha.6. Izin Badan Lingkungan Hidup (BLH)
Dokumen lingkungan hidup (DLH) harus kamu susun dan sertakan untuk evaluasi oleh kepala daerah. Setelah itu, izin dari badan lingkungan hidup akan diberikan berdasarkan hasil evaluasi DLH7. Izin Pengesahan Site Plan
Surat permohonan, fotokopi KTP pemohon, fotokopi bukti kepemilikan atau legalitas lahan, surat keterangan, fotokopi surat keterangan bebas banjir, fotokopi izin lokasi, serta beberapa dokumen yang harus kamu lengkapi untuk mengajukan izin ini. Serta beberapa dokumen tambahan yang harus kamu lengkapi juga. (Ridini Batmaro)Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id