Perumahan subsidi yang dibangun pemerintah. Foto: Kementerian PUPR
Perumahan subsidi yang dibangun pemerintah. Foto: Kementerian PUPR

Jenis Izin Perumahan Skala Kecil

Medcom • 23 Oktober 2024 18:09
Jakarta: Punya lokasi berskala kecil dan ingin membangun perumahan, maka kamu juga wajib mengurus surat izin. Surat izin ini dapat kamu lakukan di kantor pemerintahan setempat.
 
Berikut ini beberapa hal yang harus kamu ketahui mengenai penjelasan rumah skala kecil beserta jenis-jenis perumahan skala kecil dikutip dari beberapa sumber.

Penjelasan perumahan skala kecil

Perumahan skala kecil merupakan perumahan yang dibangun dengan lokasi yang relatif sempit. Izin perumahan skala kecil merupakan izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk perumahan dengan luas lahan antara 1 hingga 25 hektar.
 
Baca juga: Jenis-Jenis Perumahan di Indonesia

Dalam UU No.4 Tahun 1992, Perumahan skala kecil didefinisikan sebagai kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan perumahan yang dilengkapi dengan infrastruktur dan sarana lingkungan. 

Jenis izin perumahan skala kecil

Izin Perumahan Skala Kecil adalah bentuk izin yang diberikan untuk pembangunan perumahan dengan luas lahan hingga 5.000 meter persegi. Berikut ini beberapa jenis izin perumahan skala kecil yang wajib kamu ketahui.

1. Izin lingkungan setempat

Pengembang harus mengajukan surat pengantar permohonan izin lingkungan dan mengisi formulir UKL-UPL/DPLH sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 16 Tahun 2012 mengenai Pedoman Penyusunan  Dokumen Lingkungan Hidup. 

2. Izin rencana umum tata ruang

Surat ini diperoleh dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di setiap provinsi atau kabupaten/kota. Perizinan ini memberikan kekuasaan pada perusahaan atau perseorangan untuk memanfaatkan suatu tempat.

3. Izin pemanfaatan lahan

Dalam surat izin ini pengembang harus mengisi formulir permohonan dan melengkapinya dengan fotokopi KTP. Apabila yang diajukan adalah Badan Hukum? Usaha, lampiran akta pendirian dan pengesahan serta akta perubahan bila diperlukan.
 
Lengkapi dokumen dengan bukti kepemilikan tanah, SPPT tahun terakhir, persetujuan tetangga, gambar rencana tata letak bangunan, dokumen lingkungan dll.

4. Izin prinsip

Izin prinsip ini akan diberikan untuk membolehkan pengembang melakukan studi kelayakan awal sebelum proses izin lanjutan

5. Izin lokasi

Izin lokasi yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memperoleh tanah yang diperlukan untuk usaha. Ini juga berfungsi sebagai izin pemindahan hak dan penggunaan lahan tersebut untuk keperluan usaha. 

6. Izin Badan Lingkungan Hidup (BLH)

Dokumen lingkungan hidup (DLH) harus kamu susun dan sertakan untuk evaluasi oleh kepala daerah. Setelah itu, izin dari badan lingkungan hidup akan diberikan berdasarkan hasil evaluasi DLH

7. Izin Pengesahan Site Plan 

Surat permohonan, fotokopi KTP pemohon, fotokopi bukti kepemilikan atau legalitas lahan, surat keterangan, fotokopi surat keterangan bebas banjir, fotokopi izin lokasi, serta beberapa dokumen yang harus kamu lengkapi untuk mengajukan izin ini.  Serta beberapa dokumen tambahan yang harus kamu lengkapi juga. (Ridini Batmaro)


Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan