Banyak kawasan di Jakarta yang dahulunya pemukiman, perlahan menjadi banyak kegiatan ekonomi warganya. file/MI/Caksono
Banyak kawasan di Jakarta yang dahulunya pemukiman, perlahan menjadi banyak kegiatan ekonomi warganya. file/MI/Caksono

Tagihan PBB melonjak, 270 ribu rumah diperiksa

Yanurisa Ananta • 24 Juli 2018 15:01
Jakarta: Kenaikan nilai tagihgan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) akibat naiknya Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) DKI Jakarta, harusnya hanya berlaku untuk bangunan komersial. Termasuk unit rumah tinggal yang didapati telah beralih fungsinya sebagai bangunan komersial.
 
Saat ini setidaknya ada 270 ribuan bangunan residental di Jakarta yang difungsikan sebagai  tempat kegiatan komersial.
 
baca juga: Apa perlunya NJOP dinaikkan?

“Setelah dicek jumlahnya ada 270 ribu rumah. Itu yang sedang direview statusnya apa tetap rumah tinggal atau telah ada perubahan fungsi menjadi rumah untuk kegiatan komersial,” ungkap Gubernur Anies Baswedan di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (24/7/2018).
 
Review status rumah yang nilai NJOP-nya naik dilakukan Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD). Kegiatan komersial yang dimaksud dalam Pergub 24/2018 tentang Penetapan NJOP dan PBB Perdesaan dan Perkotaan tidak hanya untuk toko dan kantor, tapi juga mencakup kost-kostan dan kontrakan.

“Yang begitu kan sudah tidak lagi masuk klasifikasi rumah tinggal, tapi tempat kegiatan komersial,” jelas Anies.


Bila dalam penerapannya di lapangan ada kekeliruan, maka akan ditinjau ulang. Walau akibat perkembangan kota sebuah kawasan pemukiman berubah jadi komersial, tetapi bila penggunaan bangunan yang bersangkutan tetap sebagai rumah tinggal maka PBB semestinya tidak berubah.
 
"Jumlahnya cukup banyak dan harus diperiksa satu-satu. Nanti kalau sudah selesai, baru kita umumkan hasilnya,” sambung Anies.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan