Desain Ibu Kota Negara. Foto: Kementerian PUPR
Desain Ibu Kota Negara. Foto: Kementerian PUPR

Pembangunan IKN Bakal Gunakan Material Lokal dan Daur Ulang

Antara • 11 November 2022 14:27
Jakarta: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memprioritaskan penggunaan material bangunan ramah lingkungan dalam proyek-proyek pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
 
Ketua Bidang Pelaksanaan Jasa Konstruksi Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN Kementerian PUPR Trisasongko Widianto mengatakan dalam konteks kelestarian lingkungan, Kementerian PUPR telah melakukan upaya untuk mendukung prinsip-prinsip net zero emission.
 
"Dalam pembangunan infrastruktur IKN di mana salah satunya dengan memprioritaskan penggunaan material bangunan dengan konsumsi energi serta jejak karbon yang rendah," ujarnya dalam seminar daring yang dipantau di Jakarta, Jumat, 11 November 2022.

Trisasongko Widianto juga menambahkan bahwa sedapat mungkin material-material tersebut berasal dari sumber-sumber daya lokal atau hasil daur ulang.
 
"Kementerian PUPR turut memastikan kelancaran logistik dan juga optimalisasi penggunaan produk dalam negeri bagi pembangunan infrastruktur IKN," katanya.
Baca juga: IKN Jadi Kota Netral Karbon di 2045 Sekaligus yang Pertama Berkonsep Kota Hutan Berkelanjutan  

Dia menjelaskan bahwa hal ini merupakan tantangan sekaligus peluang bagi pembangunan infrastruktur yang tidak hanya mendukung pertumbuhan ekonomi, namun juga memperhatikan daya tampung lingkungan hidup terutama perubahan iklim global agar tidak berdampak negatif pada target pertumbuhan.
 
Dalam mendukung pembangunan IKN, Kementerian PUPR telah memperhatikan tiga pilar konstruksi berkelanjutan yang terdiri dari pilar ekonomi, lingkungan, dan sosial sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Konstruksi Berkelanjutan.
 
Kementerian PUPR sebagai instansi juga berkomitmen menjunjung tinggi dalam mendorong penggunaan material ramah lingkungan, khususnya semen Non Ordinary Portland Cement (Non-OPC).
 
Hal ini juga sejalan dengan Instruksi Menteri PUPR Nomor 4 Tahun 2020 tentang penggunaan semen Non-OPC pada pekerjaan konstruksi PUPR.
 
"Untuk itu rekan-rekan badan usaha, kami berharap hal ini sudah menjadi perhatian kita bersama untuk mulai menggunakan material ramah lingkungan dengan salah satunya menggunakan semen Non-OPC dalam pembangunan infrastruktur khususnya di Kementerian PUPR," kata Trisasongko.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan