"Saat ini sudah banyak gedung di Jakarta yang memperhitungkan dan bahkan didesain tahan gempa. Bahkan hingga kekuatan 8 skala Richter." ungkap Sekum Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi), Erwin Princen Sihite.
Kepada wartawan di Penang Bistro, Jakarta, Rabu (7/3/2018), dituturkannya bahwa kewajiban struktur bangunan yang tahan gempa ada di dalam Peraturan Bangunan Indonesia (PBI). Ini tidak hanya berlaku untuk gedung pencakar langit, tapi juga struktur fisik bangunan infrastruktur jalur rel MRT dan jalan layang.
"Dengan teknologi canggih, tentu saja perencana gedung sudah bisa mengantisipasi jika ada gempa," sambung Erwin.
baca juga: Meski sudah tua, SUGBK masih tahan gempa
Menyinggung kembali dilanjutkannya pengerjaan proyek infrastruktur jalan layang, Erwin mengingatkan agar kondisi para pekerja juga diperhatikan. Teknologi canggih tidak akan banyak membantu bila pekerja yang mengoperasikannya tidak siap.
Ditambah lagi pengawasan pemerintah yang terbatas. Sebagai pihak berkepentingan, maka Gapensi memberikan pelatihan bagi pekerja konstruksi agar lebih sadar dengan keselamatan.
"Dengan program ini diharapkan mereka (pekerja konstruksi) lebih peduli terhadap safety. Karena selama ini mereka masih kurang aware. Kalau bisa zero accident," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News