Rumah subsidi yang dibangun pemerintah. Foto: Kementerian PKP
Rumah subsidi yang dibangun pemerintah. Foto: Kementerian PKP

Pemerintah Longgarkan Syarat Rumah Subsidi, Cek Batas Gaji Terbaru

Rizkie Fauzian • 30 Desember 2025 13:24
Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) resmi menerapkan aturan baru terkait batas maksimal penghasilan calon penerima rumah subsidi. Kebijakan ini ditujukan untuk memperluas akses kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), khususnya melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
 
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025, yang mengatur penyesuaian batas atas penghasilan MBR berdasarkan zona wilayah. Dibanding ketentuan sebelumnya, batas penghasilan kini dinaikkan agar lebih relevan dengan kondisi ekonomi di masing-masing daerah.

Pemerintah naikkan batas gaji MBR

Pemerintah Longgarkan Syarat Rumah Subsidi, Cek Batas Gaji Terbaru
MBR didefinisikan sebagai masyarakat yang memiliki keterbatasan daya beli sehingga membutuhkan dukungan pemerintah untuk memperoleh hunian layak. Melalui kebijakan baru ini, pemerintah berharap semakin banyak keluarga yang memenuhi syarat untuk memiliki rumah pertama.
 
Penyesuaian batas penghasilan dilakukan dengan mempertimbangkan perbedaan biaya hidup antarwilayah, terutama di daerah perkotaan dengan harga properti yang lebih tinggi.

Pembagian zona dan Batas Penghasilan Rumah Subsidi

Berdasarkan Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025, berikut rincian zona wilayah dan batas maksimal penghasilan per bulan:

Zona 1

  1. Jawa (kecuali Jabodetabek), Sumatera, NTT, NTB
  2. Tidak kawin: Rp8.500.000
  3. Kawin: Rp10.000.000
  4. Peserta Tapera (perorangan): Rp10.000.000

Zona 2

  1. Kalimantan, Sulawesi, Bali, Kep. Bangka Belitung, Kep. Riau, Maluku, Maluku Utara
  2. Tidak kawin: Rp9.000.000
  3. Kawin: Rp11.000.000
  4. Peserta Tapera (perorangan): Rp11.000.000

Zona 3

  1. Papua dan wilayah pemekarannya
  2. Tidak kawin: Rp10.500.000
  3. Kawin: Rp12.000.000
  4. Peserta Tapera (perorangan): Rp12.000.000

Zona 4

  1. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)
  2. Tidak kawin: Rp12.000.000
  3. Kawin: Rp14.000.000
  4. Peserta Tapera (perorangan): Rp14.000.000

Syarat utama penerima KPR FLPP

Selain memenuhi ketentuan penghasilan sesuai zona, calon penerima rumah subsidi juga harus memenuhi beberapa persyaratan dasar, antara lain:
  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Belum pernah memiliki rumah pribadi
  3. Belum pernah menerima subsidi perumahan pemerintah
  4. Memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap sesuai ketentuan

Proses pengajuan rumah subsidi FLPP

Secara umum, proses pengajuan rumah subsidi FLPP meliputi tahapan berikut:
  1. Memilih rumah subsidi dari pengembang yang terdaftar
  2. Mengajukan KPR FLPP melalui bank penyalur
  3. Verifikasi data dan penghasilan oleh bank
  4. Persetujuan kredit dan penandatanganan akad
  5. Serah terima rumah kepada penerima manfaat
(Nahdatul Zahra)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan