Perbedaan KPR FLPP dan KPR Tapera. Foto: Shutterstock
Perbedaan KPR FLPP dan KPR Tapera. Foto: Shutterstock

KPR Tapera vs KPR FLPP: Kenali Perbedaan dan Manfaatnya

Rizkie Fauzian • 18 Oktober 2025 12:14
Jakarta: Kepemilikan rumah masih menjadi impian banyak masyarakat Indonesia, terutama bagi kalangan muda dan pekerja berpenghasilan tetap. Untuk membantu mewujudkannya, pemerintah menyediakan beberapa program pembiayaan rumah bersubsidi, di antaranya KPR Tapera dan KPR FLPP.
 
Meski sama-sama ditujukan untuk mempermudah masyarakat memiliki hunian pertama, keduanya memiliki perbedaan dari sisi sumber dana, pengelola, serta mekanisme pembiayaan.

Perbedaan KPR FLPP dan KPR Tapera

KPR Tapera vs KPR FLPP: Kenali Perbedaan dan Manfaatnya
Perbedaan KPR FLPP dan KPR Tapera. Foto: Shutterstock

1. Sumber dana dan pengelola

KPR FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) dikelola oleh Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) di bawah Kementerian PUPR. Dana FLPP berasal dari APBN dan sebagian dari bank pelaksana.
 
Sementara itu, KPR Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) dikelola oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Sumber dananya berasal dari tabungan peserta Tapera, yaitu potongan simpanan yang dikumpulkan dari pekerja formal maupun mandiri.

2. Sasaran dan peserta

Program KPR FLPP menyasar masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang belum memiliki rumah dan memenuhi kriteria penghasilan tertentu.
 
Sedangkan KPR Tapera memiliki cakupan lebih luas karena ditujukan bagi seluruh pekerja yang menjadi peserta Tapera, baik pegawai negeri, karyawan swasta, maupun pekerja mandiri.

3. Bunga dan tenor kredit

Keduanya menawarkan suku bunga tetap yang lebih rendah dari KPR komersial.

KPR FLPP menetapkan bunga tetap 5 persen selama masa kredit hingga 20 tahun.
 
KPR Tapera menawarkan bunga yang kompetitif dan tetap, namun bisa bervariasi tergantung kebijakan BP Tapera dan bank penyalur.
 
Tenor untuk Tapera juga bisa mencapai 20 tahun, tergantung kemampuan peserta.

4. Syarat dan mekanisme pengajuan

Baik FLPP maupun Tapera mensyaratkan penerima manfaat:
  1. WNI dan belum memiliki rumah
  2. Belum pernah menerima subsidi perumahan pemerintah
  3. Memiliki penghasilan sesuai ketentuan MBR
  4. Mengajukan rumah pertama
Namun, untuk Tapera, calon penerima wajib terdaftar sebagai peserta aktif dan memiliki rekening tabungan Tapera, karena dana pembiayaan diambil dari akumulasi simpanan peserta tersebut.

5. Tujuan dan keberlanjutan program

FLPP fokus pada subsidi langsung untuk pembelian rumah. Sementara Tapera bersifat gotong royong berkelanjutan, di mana iuran peserta digunakan untuk membantu pembiayaan perumahan peserta lain—mirip konsep tabungan jangka panjang yang bisa dimanfaatkan di masa depan.
 
Baik KPR Tapera maupun KPR FLPP sama-sama dirancang untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah memiliki rumah layak dan terjangkau. Bedanya, FLPP mengandalkan subsidi pemerintah, sementara Tapera berbasis simpanan peserta.
 
Keduanya diharapkan dapat mempercepat pencapaian target satu keluarga satu rumah, sejalan dengan program pemerintah dalam mengurangi backlog perumahan nasional.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan