Bagi sebagian masyarakat, girik dan Letter C kerap dianggap setara dengan sertifikat tanah. Padahal, secara hukum pertanahan, kedua dokumen tersebut sejak lama bukan bukti kepemilikan yang bersifat final, melainkan hanya catatan administrasi desa atau kelurahan terkait penguasaan tanah.
Seiring dengan penataan administrasi pertanahan nasional, pemerintah mendorong seluruh bidang tanah untuk terdaftar secara resmi dan memiliki sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Girik dan Letter C bukan sertifikat

Ilustrasi girik. Foto: Freepik
Girik dan Letter C umumnya digunakan sebagai bukti pembayaran pajak tanah atau catatan riwayat penguasaan lahan di tingkat desa. Dokumen ini masih dapat dimanfaatkan sebagai alas hak atau bukti pendukung dalam proses pendaftaran tanah, namun tidak memiliki kekuatan hukum yang sama dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Dengan adanya batas waktu penataan administrasi pertanahan, masyarakat diimbau untuk tidak lagi bergantung pada girik atau Letter C sebagai satu-satunya pegangan hukum.
Dampaknya bagi pemilik tanah
Isu tidak berlakunya girik dan Letter C pada 2026 membuat sebagian pemilik tanah mulai khawatir, terutama mereka yang belum mengurus sertifikat. Tanah yang belum bersertifikat berpotensi menghadapi kendala saat akan dijual, diagunkan ke bank, maupun diwariskan secara hukum.Selain itu, kepastian hukum atas tanah menjadi semakin penting di tengah meningkatnya nilai properti dan potensi sengketa lahan.
Langkah yang bisa dilakukan masyarakat
Agar terhindar dari masalah di kemudian hari, pemilik tanah dengan girik atau Letter C disarankan untuk segera mengurus pendaftaran tanah melalui kantor pertanahan setempat. Program seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) juga menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk memperoleh sertifikat dengan biaya yang lebih terjangkau.Dokumen girik atau Letter C masih dapat digunakan sebagai bukti awal dalam proses tersebut, selama dilengkapi dengan data pendukung lain seperti riwayat tanah dan penguasaan fisik.
Pentingnya kesadaran legalitas tanah
Penataan pertanahan ini menjadi momentum bagi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya legalitas tanah. Sertifikat resmi tidak hanya memberikan rasa aman, tetapi juga membuka akses ekonomi yang lebih luas, mulai dari permodalan hingga perencanaan warisan.Dengan memahami posisi girik dan Letter C secara tepat, masyarakat diharapkan dapat mengambil langkah proaktif sebelum aturan administrasi pertanahan diberlakukan secara lebih ketat. (Syarifah Komalasari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News