Harga rumag subsidi terbaru. Foto: Kementerian PUPR
Harga rumag subsidi terbaru. Foto: Kementerian PUPR

Daftar Harga Rumah Subsidi 2024

Medcom • 18 Juni 2024 20:58
Jakarta: Harga rumah subsidi resmi mengalami kenaikan per tanggal 1 Januari 2024. Penyesuaian batasan harga maksimal rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) itu telah diatur pemerintah.
 
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023, yang membatasi luas tanah, luas lantai, dan harga jual rumah subsidi, menyebabkan kenaikan harga. Harga terbaru tersedia di situs Sistem Informasi Kumpulan Pengembang (SiKumbang), dan penyesuaian harga akan berlaku otomatis di awal tahun.
 
Baca juga: Tips Memilih dan Membeli Rumah Subsidi

SiKumbang dibuat oleh Kementerian PUPR dan BP Tapera untuk membantu masyarakat menemukan informasi tentang perumahan subsidi. Berikut penjelasan terkait daftar harga rumah subsidi 2024 dikutip dari laman Sinarmas Land.

Daftar rincian harga rumah subsidi 2024

  1. Jawa (kecuali Jabodetabek): Rp166 juta (naik dari Rp162 juta)
  2. Jabodetabek, Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara: Rp185 juta (naik dari Rp181 juta)
  3. Sumatra (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai): Rp166 juta (naik dari Rp162 juta)
  4. Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu): Rp182 juta (naik dari Rp177 juta)
  5. Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas): Rp173 juta (naik dari Rp168 juta)
  6. Papua: Rp240 juta (naik dari Rp234 juta)
Jika Anda ingin mengetahui lebih banyak tentang program perumahan subsidi dan daftar pengembang terpercaya, kunjungi situs SiKumbang (Sistem Informasi Kumpulan Pengembang) di https://sikumbang.tapera.go.id/. Harga yang tercantum di atas adalah harga tertinggi yang dapat Anda tawarkan untuk rumah subsidi.
 
Baca juga: Ketahui Cara, Syarat dan Aturan Membeli Rumah Subsidi

Untuk membantu orang berpenghasilan rendah mendapatkan rumah, uang muka untuk rumah subsidi biasanya lebih rendah daripada untuk rumah non-subsidi. Uang muka biasanya berkisar antara nol persen dan sepuluh persen dari harga rumah yang disubsidi. Namun, jumlah uang muka yang diperlukan dapat bervariasi tergantung pada kebijakan pemerintah daerah, jenis program subsidi, dan kondisi keuangan pembeli.
 
Cicilan bulanan untuk rumah subsidi juga bervariasi sesuai dengan kemampuan pembeli, karena pemerintah biasanya memberikan subsidi bunga atau menetapkan cicilan tetap yang terjangkau. Sebagai contoh, tergantung pada besaran subsidi, cicilan bulanan dapat berkisar antara Rp500 ribu dan Rp2 juta. (Zein Zahiratul Fauziyyah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan