Jawabannya tidak sesederhana itu dan penting untuk memahami mekanismenya agar tidak salah langkah.
Apa Itu Hak Guna Bangunan (HGB)?
Hak Guna Bangunan atau HGB adalah hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu tertentu, biasanya 30 tahun, dan dapat diperpanjang hingga 20 tahun atau bahkan diperbaharui lagi setelah masa perpanjangan habis.Tanah yang menjadi dasar HGB bisa dimiliki oleh negara, badan hukum, atau perorangan yang memiliki Hak Milik (HM). HGB umumnya digunakan untuk proyek perumahan, apartemen, perkantoran, dan kawasan komersial.
Apakah tanah HGB jadi milik negara saat masa habis?
Ketika masa HGB berakhir, tanah tidak serta-merta langsung menjadi milik negara. Statusnya bergantung pada siapa pemilik tanah dan apakah pemegang HGB mengajukan perpanjangan atau tidak.| Baca juga: Ubah HGB ke SHM, Gampang Kok! Ini Syarat dan Caranya |
Jika tanahnya milik negara: maka tanah kembali menjadi tanah negara. Pemegang HGB bisa mengajukan perpanjangan atau pembaruan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Selama permohonan diajukan sebelum masa berlaku habis, hak atas tanah tersebut bisa tetap dipertahankan.
Jika tanahnya milik pribadi atau badan hukum lain: maka setelah HGB berakhir, hak atas bangunan ikut gugur, dan tanah kembali ke pemilik aslinya sesuai perjanjian awal.
Jadi, selama pemegang HGB aktif memperpanjang haknya sesuai ketentuan, tanah dan bangunannya tetap bisa dimanfaatkan tanpa harus kehilangan seluruh haknya.
Proses perpanjangan atau pembaruan HGB
Pemegang HGB bisa mengajukan perpanjangan hak paling lambat dua tahun sebelum masa berlaku habis. Prosesnya melibatkan pengecekan administratif, pembayaran biaya perpanjangan, dan pembaruan data di kantor pertanahan setempat.Jika perpanjangan disetujui, maka haknya akan diperpanjang tanpa kehilangan bangunan di atasnya. Namun, jika masa habis dan tidak diperpanjang, bangunan bisa menjadi milik negara atau pemilik tanah tergantung status lahannya.
Bagaimana dengan apartemen HGB?
Khusus untuk hunian vertikal seperti apartemen dengan status HGB, masa berlaku tanah bersama juga dibatasi oleh waktu yang sama.Artinya, ketika HGB tanah habis, maka seluruh penghuni di atasnya ikut terdampak. Oleh karena itu, developer biasanya sudah menyiapkan proses perpanjangan HGB jauh-jauh hari untuk menghindari sengketa.
Jadi, anggapan bahwa tanah HGB otomatis menjadi milik negara begitu masa habis tidak sepenuhnya benar. Semuanya tergantung pada siapa pemilik tanah dan apakah pemegang HGB mengurus perpanjangan haknya tepat waktu.
Selama administrasi diperbarui sesuai ketentuan, hak atas bangunan dan penggunaannya tetap bisa dipertahankan tanpa kehilangan legalitas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id