Cara balik nama sertifikat tanah. Foto: MI
Cara balik nama sertifikat tanah. Foto: MI

Balik Nama Sertifikat Tanah: Proses dan Biaya yang Perlu Disiapkan

Rizkie Fauzian • 30 Desember 2025 15:44
Jakarta: Memiliki tanah atau rumah bukan hanya soal transaksi, tetapi juga kepastian hukum. Salah satu tahapan penting yang kerap terlewat adalah balik nama sertifikat tanah, yakni proses pengalihan nama pemilik lama ke pemilik baru secara resmi di Kantor Pertanahan.
 
Meski sering dianggap rumit dan mahal, proses balik nama sebenarnya bisa berjalan lancar jika dilakukan dengan persiapan yang tepat. Mengetahui alur dan perkiraan biayanya sejak awal dapat membantu masyarakat menghindari kendala administratif di kemudian hari.

Mengapa balik nama sertifikat tanah penting?

Balik Nama Sertifikat Tanah: Proses dan Biaya yang Perlu Disiapkan
Cara balik nama sertifikat tanah. Foto: Setkab
 
Balik nama sertifikat berfungsi untuk memastikan hak kepemilikan tanah tercatat secara sah atas nama pemilik baru. Tanpa proses ini, kepemilikan tanah berpotensi menimbulkan sengketa, terutama jika tanah diwariskan, dijual kembali, atau dijadikan jaminan kredit.

Dengan sertifikat yang sudah dibalik nama, pemilik juga akan lebih mudah dalam mengurus pajak, perizinan, hingga transaksi properti di masa depan.

Proses balik nama sertifikat tanah

Secara umum, proses balik nama sertifikat tanah dilakukan melalui beberapa tahapan berikut:

1. Transaksi atau peralihan hak

Proses dimulai setelah terjadi peralihan hak, baik melalui jual beli, hibah, warisan, atau lelang.
Untuk jual beli, transaksi harus dituangkan dalam Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh PPAT atau notaris.

2. Pembayaran Pajak dan Bea

Sebelum balik nama diproses di BPN, pihak terkait wajib melunasi: BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) oleh pembeli, PPh penjual (khusus jual beli), dan bukti pembayaran pajak menjadi syarat utama pengajuan balik nama.

3. Pengajuan balik nama ke BPN

Setelah dokumen lengkap, berkas diajukan ke Kantor Pertanahan (BPN) setempat. Dokumen yang umumnya dibutuhkan meliputi:
  1. Sertifikat tanah asli
  2. Akta Jual Beli atau dokumen peralihan hak
  3. KTP dan KK pemilik baru
  4. Bukti pembayaran BPHTB dan PPh

4. Proses verifikasi dan penerbitan sertifikat

BPN akan melakukan pemeriksaan data fisik dan yuridis tanah. Jika tidak ada kendala, sertifikat baru dengan nama pemilik yang telah diperbarui akan diterbitkan.

Gambaran biaya balik nama sertifikat tanah

Biaya balik nama sertifikat tanah terdiri dari beberapa komponen, antara lain:
  1. BPHTB, yang besarannya 5 persen dari nilai perolehan tanah setelah dikurangi NPOPTKP
  2. Biaya AJB di notaris atau PPAT
  3. Biaya administrasi BPN, yang relatif terjangkau
  4. Biaya pengecekan sertifikat, dan biaya tambahan lain jika diperlukan
  5. Besaran total biaya dapat berbeda-beda tergantung nilai tanah dan kebijakan daerah.
Menunda balik nama sertifikat tanah bisa berisiko di kemudian hari. Selain rawan sengketa, sertifikat yang belum dibalik nama juga menyulitkan proses jual beli ulang atau pengajuan kredit.
 
Dengan memahami alur dan menyiapkan biaya sejak awal, proses balik nama dapat menjadi langkah sederhana namun krusial untuk menjaga keamanan aset properti jangka panjang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan