tanah kavling adalah sebidang tanah yang sudah dibagi ke dalam ukuran
tanah kavling adalah sebidang tanah yang sudah dibagi ke dalam ukuran

Apa Itu Tanah Kavling? Kenali Lebih Dulu Sebelum Membeli

Rizkie Fauzian • 05 September 2025 15:57
Jakarta: Saat mencari hunian atau investasi properti, kamu pasti sering mendengar istilah tanah kavling. Banyak orang yang tergiur karena harganya relatif lebih terjangkau dibanding rumah jadi. Tapi, sebenarnya apa itu tanah kavling?

Pengertian tanah kavling

Secara sederhana, tanah kavling adalah sebidang tanah yang sudah dibagi ke dalam ukuran atau petak tertentu oleh pengembang, biasanya dengan tujuan dijual kembali. Tanah ini umumnya sudah diatur batas-batasnya sehingga pembeli bisa langsung membangun rumah, ruko, atau bangunan lain sesuai kebutuhan.

Ciri-ciri tanah kavling

1. Sudah dipetak-petak
 
Lahan besar dibagi menjadi beberapa bagian dengan ukuran tertentu.
Biasanya di kawasan perumahan. Banyak pengembang menyediakan kavling di kompleks perumahan yang masih berkembang.
Lebih fleksibel. Pembeli bisa menentukan desain bangunan sendiri, tidak terbatas pada rumah tipe developer.

Kelebihan Membeli Tanah Kavling

  1. Harga Lebih Murah dibanding rumah jadi.
  2. Bisa Bangun Sesuai Selera, baik desain maupun kualitas material.
  3. Potensi Investasi karena harga tanah biasanya naik seiring waktu.

Hal yang Perlu Diperhatikan
 
Sebelum membeli tanah kavling, jangan lupa cek beberapa hal penting:

Status legalitas tanah (SHM atau HGB).
 
Lokasi dan akses jalan.
 
Rencana pengembangan area sekitar.
 
Adanya fasilitas pendukung (air, listrik, drainase).
 
Kesimpulan
 
Tanah kavling bisa jadi pilihan menarik, baik untuk tempat tinggal maupun investasi jangka panjang. Namun, jangan terburu-buru membeli sebelum memastikan legalitas dan prospek lokasinya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan