Pengertian tanah kavling

Tanah kavling adalah sebidang tanah yang sudah dibagi ke dalam ukuran. Foto: Shutterstock
Secara sederhana, tanah kavling adalah sebidang tanah yang sudah dibagi ke dalam ukuran atau petak tertentu oleh pengembang, biasanya dengan tujuan dijual kembali. Tanah ini umumnya sudah diatur batas-batasnya sehingga pembeli bisa langsung membangun rumah, ruko, atau bangunan lain sesuai kebutuhan.
Ciri-ciri tanah kavling
- Sudah dipetak-petak
- Lahan besar dibagi menjadi beberapa bagian dengan ukuran tertentu.
- Biasanya di kawasan perumahan. Banyak pengembang menyediakan kavling di kompleks perumahan yang masih berkembang.
- Lebih fleksibel. Pembeli bisa menentukan desain bangunan sendiri, tidak terbatas pada rumah tipe developer.
Kelebihan membeli tanah kavling
- Harga lebih murah dibanding rumah jadi.
- Bisa bangun sesuai selera, baik desain maupun kualitas material.
- Potensi investasi karena harga tanah biasanya naik seiring waktu.
Hal yang perlu diperhatikan
Sebelum membeli tanah kavling, jangan lupa cek beberapa hal penting:- Status legalitas tanah (SHM atau HGB).
- Lokasi dan akses jalan.
- Rencana pengembangan area sekitar.
- Adanya fasilitas pendukung (air, listrik, drainase).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News