Pengertian tanah kavling

Tanah kavling adalah sebidang tanah yang sudah dibagi ke dalam ukuran. Foto: Shutterstock
Secara sederhana, tanah kavling adalah sebidang tanah yang sudah dibagi ke dalam ukuran atau petak tertentu oleh pengembang, biasanya dengan tujuan dijual kembali. Tanah ini umumnya sudah diatur batas-batasnya sehingga pembeli bisa langsung membangun rumah, ruko, atau bangunan lain sesuai kebutuhan.
Ciri-ciri tanah kavling
- Sudah dipetak-petak
- Lahan besar dibagi menjadi beberapa bagian dengan ukuran tertentu.
- Biasanya di kawasan perumahan. Banyak pengembang menyediakan kavling di kompleks perumahan yang masih berkembang.
- Lebih fleksibel. Pembeli bisa menentukan desain bangunan sendiri, tidak terbatas pada rumah tipe developer.
Kelebihan membeli tanah kavling
- Harga lebih murah dibanding rumah jadi.
- Bisa bangun sesuai selera, baik desain maupun kualitas material.
- Potensi investasi karena harga tanah biasanya naik seiring waktu.
Hal yang perlu diperhatikan
Sebelum membeli tanah kavling, jangan lupa cek beberapa hal penting:- Status legalitas tanah (SHM atau HGB).
- Lokasi dan akses jalan.
- Rencana pengembangan area sekitar.
- Adanya fasilitas pendukung (air, listrik, drainase).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id