Namun, beberapa orang justru dihadapkan pada masalah baru: sertifikat rumah yang belum juga diserahkan oleh pihak bank. Fenomena ini ternyata cukup sering terjadi.
Umumnya, sertifikat rumah masih tertahan di bank karena proses administrasi belum tuntas, seperti penghapusan hak tanggungan (roya) di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Meski begitu, sebagai nasabah yang sudah melunasi kewajiban, pemilik rumah tetap berhak menuntut dokumen tersebut. Di bawah ini ada penjelasannya.
KPR lunas, tapi sertifikat belum diberikan

KPR sudah lunas, tapi sertifikat rumah belum diserahkan oleh pihak bank. Foto: Shutterstock
1. Pastikan status pelunasan dan dokumen resmi
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah memastikan bahwa bank telah mengeluarkan Surat Keterangan Lunas KPR. Dokumen ini menjadi bukti resmi bahwa semua cicilan dan kewajiban telah terpenuhi.Setelah surat tersebut diterbitkan, bank wajib menghapus status hak tanggungan dan mengembalikan sertifikat kepada pemilik rumah.
Sering kali proses roya di BPN memakan waktu, namun bank harus tetap memberikan kepastian waktu kepada nasabah.
2. Hubungi pihak bank untuk konfirmasi sertifikat
Jika sertifikat belum juga diberikan, nasabah dapat menghubungi bagian kredit atau properti di bank tempat mereka mengambil KPR. Biasanya, pihak bank akan memberikan informasi mengenai status sertifikat apakah masih dalam proses roya atau sudah siap diambil.Pastikan setiap komunikasi disertai bukti tertulis atau tanda terima, untuk memudahkan tindak lanjut jika diperlukan.
3. Laporkan jika terjadi penundaan tanpa alasan
Apabila sertifikat tidak juga diserahkan dalam waktu yang wajar, nasabah berhak mengajukan keluhan resmi ke pihak bank. Jika tidak mendapat respons, langkah berikutnya adalah melapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).Laporan bisa disampaikan melalui layanan konsumen OJK di nomor 157 atau email konsumen@ojk.go.id, disertai bukti pelunasan dan surat keterangan lunas dari bank.
4. Jika rumah dari developer, cek ke BPN
Khusus untuk rumah yang dibeli dari developer, terkadang sertifikat belum bisa diserahkan karena masih dalam proses pemecahan sertifikat induk. Dalam kondisi ini, pemilik rumah sebaiknya langsung menghubungi pihak pengembang dan meminta surat pengantar atau nomor berkas di BPN agar bisa memantau progresnya.Bank atau developer tidak boleh menahan sertifikat rumah tanpa alasan yang jelas setelah KPR lunas. Nasabah berhak atas dokumen kepemilikan tersebut, dan bila perlu, bisa melibatkan OJK untuk membantu menyelesaikan permasalahan.
Menyelesaikan administrasi setelah pelunasan KPR memang membutuhkan kesabaran. Namun, dengan langkah yang tepat, sertifikat rumah bisa segera kembali ke tangan pemiliknya bukti sah bahwa perjuangan membayar cicilan selama bertahun-tahun akhirnya tuntas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id