Biaya dan syarat daftar sertifikat hak milik. Foto: Setkab
Biaya dan syarat daftar sertifikat hak milik. Foto: Setkab

Mau Urus Sertifikat Hak Milik? Begini Syarat dan Biayanya

Rizkie Fauzian • 29 September 2025 18:35
Jakarta: Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah dokumen kepemilikan tanah paling kuat dan penuh di Indonesia. Tidak heran, banyak orang ingin segera mendaftarkan tanah atau rumah mereka agar statusnya sah secara hukum. 
 
Namun, masih banyak masyarakat yang bertanya-tanya: berapa biaya yang harus dikeluarkan dan apa saja syarat yang perlu dipenuhi untuk mengurus SHM? Di bawah ini akan dijelaskan lebih lengkap tentang syarat dan biaya.

Syarat daftar SHM

Untuk mendaftarkan SHM, pemohon wajib menyiapkan dokumen sebagai berikut:
  1. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga pemohon.
  2. Fotokopi NPWP (jika diminta).
  3. Bukti perolehan tanah (akte jual beli, hibah, warisan, atau girik yang dilegalisasi).
  4. Surat pernyataan tidak sengketa.
  5. Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah.
  6. SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan) tahun terakhir.
  7. Bukti lunas pembayaran BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), bila tanah baru diperoleh dari jual beli.

Biaya daftar SHM

Besarnya biaya pendaftaran SHM dihitung berdasarkan rumus yang sudah ditetapkan Badan Pertanahan Nasional (BPN):
 
Biaya pendaftaran = (Luas tanah ÷ 500) x Harga Tanah per meter persegi x 0,2 persen

Namun, di lapangan jumlah biaya bisa berbeda, tergantung luas tanah, lokasi, dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Selain itu, ada biaya administrasi lain seperti:
  1. Biaya pengukuran tanah.
  2. Biaya pemeriksaan tanah.
  3. Biaya penerbitan sertifikat.
Sebagai gambaran, untuk tanah berukuran kecil (di bawah 200 meter persegi) dengan nilai NJOP menengah, biaya pengurusan SHM bisa berkisar mulai dari Rp1 juta hingga Rp3 juta.
 
Baca juga: Biaya Pembuatan SHM, Wajib Tahu Sebelum Urus
 

Proses pendaftaran

  1. Datang ke Kantor Pertanahan setempat dengan membawa dokumen persyaratan.
  2. Mengisi formulir permohonan pendaftaran SHM.
  3. Petugas melakukan pengukuran bidang tanah.
  4. Pemeriksaan keabsahan dokumen dan pengumuman data fisik serta yuridis.
  5. Setelah semua proses selesai dan tidak ada sengketa, sertifikat akan diterbitkan atas nama pemohon.
Mengurus SHM memang membutuhkan waktu, biaya, dan kelengkapan dokumen, tetapi manfaatnya sepadan. Dengan SHM, kepemilikan tanah sah secara hukum, lebih aman dari sengketa, dan bernilai lebih tinggi bila digunakan sebagai jaminan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan