Namun, masih banyak masyarakat yang bertanya-tanya: berapa biaya yang harus dikeluarkan dan apa saja syarat yang perlu dipenuhi untuk mengurus SHM? Di bawah ini akan dijelaskan lebih lengkap tentang syarat dan biaya.
Syarat daftar SHM
Untuk mendaftarkan SHM, pemohon wajib menyiapkan dokumen sebagai berikut:- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga pemohon.
- Fotokopi NPWP (jika diminta).
- Bukti perolehan tanah (akte jual beli, hibah, warisan, atau girik yang dilegalisasi).
- Surat pernyataan tidak sengketa.
- Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah.
- SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan) tahun terakhir.
- Bukti lunas pembayaran BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), bila tanah baru diperoleh dari jual beli.
Biaya daftar SHM
Besarnya biaya pendaftaran SHM dihitung berdasarkan rumus yang sudah ditetapkan Badan Pertanahan Nasional (BPN):Biaya pendaftaran = (Luas tanah ÷ 500) x Harga Tanah per meter persegi x 0,2 persen
Namun, di lapangan jumlah biaya bisa berbeda, tergantung luas tanah, lokasi, dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Selain itu, ada biaya administrasi lain seperti:
- Biaya pengukuran tanah.
- Biaya pemeriksaan tanah.
- Biaya penerbitan sertifikat.
Baca juga: Biaya Pembuatan SHM, Wajib Tahu Sebelum Urus |
Proses pendaftaran
- Datang ke Kantor Pertanahan setempat dengan membawa dokumen persyaratan.
- Mengisi formulir permohonan pendaftaran SHM.
- Petugas melakukan pengukuran bidang tanah.
- Pemeriksaan keabsahan dokumen dan pengumuman data fisik serta yuridis.
- Setelah semua proses selesai dan tidak ada sengketa, sertifikat akan diterbitkan atas nama pemohon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id