Cara mengurus IMB yang sudah terbangun. Foto: Shutterstock
Cara mengurus IMB yang sudah terbangun. Foto: Shutterstock

Rumah Sudah Dibangun? Begini Cara Mengurus IMB

Rizkie Fauzian • 06 Februari 2026 14:58
Ringkasnya gini..
  • Rumah yang sudah dibangun tanpa IMB tetap bisa diurus legalitasnya melalui mekanisme PBG.
  • Pemilik perlu menyiapkan dokumen tanah, identitas, PBB, serta gambar bangunan sesuai kondisi.
  • Pengurusan dapat dilakukan melalui OSS atau dinas terkait hingga PBG diterbitkan.
Jakarta: Masih banyak masyarakat yang membangun atau merenovasi rumah tanpa terlebih dahulu mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Padahal, dokumen perizinan ini memiliki peran penting sebagai bukti legalitas bangunan sekaligus perlindungan hukum bagi pemilik rumah.
 
Meski bangunan sudah berdiri, pemilik properti tetap dapat mengurus IMB atau dokumen pengganti sesuai ketentuan terbaru. Pemerintah melalui kebijakan perizinan berusaha memberikan kemudahan agar masyarakat dapat menyesuaikan legalitas bangunannya.

IMB berubah menjadi PBG

Rumah Sudah Dibangun? Begini Cara Mengurus IMB
Cara mengurus IMB yang sudah terbangun. Foto: Shutterstock
 
IMB sendiri kini telah bertransformasi menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dokumen ini yang menyatakan bahwa rencana atau kondisi bangunan telah sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

PBG diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi secara nasional.
Namun, dalam praktiknya, banyak masyarakat masih menggunakan istilah IMB untuk menyebut izin bangunan.
 
Baca juga: Dokumen Penting yang Bisa Menggagalkan Pembangunan Rumah

Bagi pemilik rumah yang terlanjur membangun tanpa izin, pengurusan legalitas tetap dapat dilakukan dengan mekanisme tertentu. Proses ini umumnya mencakup penyesuaian gambar bangunan, pemeriksaan kesesuaian tata ruang, hingga pembayaran retribusi sesuai ketentuan daerah.

Dokumen yang perlu disiapkan

Sebelum mengajukan permohonan, pemilik rumah perlu menyiapkan beberapa dokumen penting, antara lain:
  1. Sertifikat tanah atau alas hak yang sah
  2. KTP dan Kartu Keluarga pemilik
  3. Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terakhir
  4. Gambar rencana atau gambar bangunan sesuai kondisi eksisting
  5. Surat pernyataan kepemilikan bangunan (jika diperlukan)
Tahapan berikutnya adalah membuat atau menyesuaikan gambar rencana bangunan sesuai kondisi eksisting di lapangan. Gambar ini nantinya akan menjadi dasar penilaian apakah bangunan memenuhi ketentuan teknis dan tata ruang yang berlaku.
 
Setelah dokumen lengkap, pemilik rumah dapat mengajukan permohonan melalui sistem OSS atau datang ke dinas terkait di pemerintah daerah setempat. Petugas akan melakukan verifikasi berkas dan, dalam beberapa kasus, meninjau langsung lokasi bangunan.
 
Apabila dinyatakan sesuai, pemilik akan diminta membayar retribusi atau denda administratif sesuai peraturan daerah. Setelah seluruh tahapan selesai, dokumen PBG sebagai pengganti IMB akan diterbitkan.
 
Dengan mengurus legalitas bangunan meski rumah sudah berdiri, pemilik dapat menghindari potensi sanksi, mempermudah proses jual beli, serta meningkatkan nilai properti di kemudian hari.
 
Dengan mengurus legalitas meski rumah sudah berdiri, pemilik properti dapat memastikan hunian yang dimiliki aman secara hukum dan bernilai lebih tinggi ke depannya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan