Cara ahli waris menjual tanah warisan. Foto: Gemini AI
Cara ahli waris menjual tanah warisan. Foto: Gemini AI

Cara Ahli Waris Jual Beli Tanah Warisan Sesuai Aturan Hukum

Rizkie Fauzian • 14 Januari 2026 14:08
Jakarta: Proses jual beli tanah warisan kerap menjadi pertanyaan masyarakat, khususnya ketika tanah tersebut belum dibalik nama atas ahli waris. Tanpa mengikuti prosedur yang benar, transaksi tanah warisan berisiko menimbulkan sengketa hukum di kemudian hari.
 
Agar proses berjalan aman dan sah di mata hukum, ahli waris perlu memahami tahapan administratif dan legal sebelum menjual tanah peninggalan pewaris.

Status tanah warisan sebelum dijual

Secara hukum, tanah warisan belum dapat diperjualbelikan apabila masih tercatat atas nama pewaris yang telah meninggal dunia. Hak atas tanah tersebut harus terlebih dahulu dialihkan kepada ahli waris yang sah.
 
Proses ini bertujuan memastikan bahwa seluruh pihak yang berhak telah menyetujui penjualan dan tidak ada klaim di kemudian hari.

Syarat dasar menjual tanah warisan

Cara Ahli Waris Jual Beli Tanah Warisan Sesuai Aturan Hukum
Cara ahli waris menjual tanah warisan. Foto: Setkab

Sebelum masuk ke proses jual beli, ahli waris perlu menyiapkan beberapa dokumen utama, antara lain:
  1. Sertifikat tanah asli
  2. Surat Keterangan Kematian pewaris
  3. Surat Keterangan Ahli Waris (SKAW)
  4. KTP dan KK seluruh ahli waris
  5. Akta nikah (jika diperlukan)
  6. SPPT dan bukti pembayaran PBB terakhir
Dokumen tersebut menjadi dasar legalitas dalam proses balik nama maupun jual beli.

Cara ahli waris menjual tanah warisan

1. Mengurus surat keterangan ahli waris

SKAW dibuat untuk menetapkan siapa saja yang berhak atas tanah warisan. Surat ini dapat dibuat melalui kelurahan, kecamatan, atau notaris, tergantung latar belakang hukum keluarga.
 
Baca juga: Daftar Pihak yang Berhak Menerima Tanah Warisan Menurut Hukum

2. Persetujuan seluruh ahli waris

Penjualan tanah warisan wajib mendapat persetujuan semua ahli waris. Jika satu pihak tidak menyetujui, transaksi tidak dapat dilakukan secara sah.

3. Balik nama sertifikat tanah

Langkah berikutnya adalah mengajukan balik nama sertifikat dari pewaris ke seluruh ahli waris di kantor pertanahan (BPN). Tanah dapat dibalik nama menjadi:
 
Atas nama seluruh ahli waris, atau atas nama satu ahli waris berdasarkan kesepakatan bersama

4. Proses jual beli di hadapan PPAT

Setelah sertifikat atas nama ahli waris, jual beli dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Seluruh ahli waris atau kuasanya harus hadir dan menandatangani Akta Jual Beli (AJB).

5. Pembayaran pajak dan balik nama pembeli

Dalam transaksi ini, akan dikenakan:
  1. Pajak Penghasilan (PPh) penjual
  2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pembeli
  3. Setelah pajak dibayarkan, sertifikat tanah dibalik nama ke pembeli.
Dalam praktiknya, tanah warisan bisa dijual tanpa balik nama terlebih dahulu, namun tetap harus mendapat persetujuan tertulis semua ahli waris, disertai akta waris dan akta jual beli di PPAT. 
Meski diperbolehkan, cara ini memiliki risiko administratif lebih tinggi dan kurang disarankan.
 
Dengan mengikuti prosedur yang tepat, jual beli tanah warisan oleh ahli waris dapat dilakukan secara aman, sah, dan minim risiko sengketa. Transparansi dan kesepakatan bersama menjadi kunci utama dalam setiap tahapan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan