Penerima hak atas tanah berasal dari keluarga inti terlebih dahulu. Foto: MI
Penerima hak atas tanah berasal dari keluarga inti terlebih dahulu. Foto: MI

Daftar Pihak yang Berhak Menerima Tanah Warisan Menurut Hukum

Rizkie Fauzian • 25 November 2025 15:16
Jakarta: Pertanyaan mengenai siapa saja yang berhak menerima tanah warisan masih sering muncul di tengah masyarakat. Terutama saat keluarga menghadapi proses pembagian harta peninggalan.
 
Meski terdengar sederhana, aturan mengenai ahli waris telah diatur jelas dalam hukum Indonesia, baik melalui Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) maupun Hukum Waris Islam yang berlaku bagi umat Muslim.
 
Tanah sebagai salah satu aset bernilai tinggi kerap menjadi fokus utama ketika seseorang meninggal dunia. Karena itu, memahami siapa saja yang berhak menerimanya menjadi hal penting agar proses pembagian harta berlangsung adil dan menghindari konflik keluarga.

Ahli waris utama berdasarkan hubungan darah

Dalam hukum waris Indonesia, penerima hak atas tanah berasal dari keluarga inti terlebih dahulu. Mereka termasuk:
  1. Suami atau istri yang ditinggalkan
  2. Anak kandung, baik laki-laki maupun perempuan
  3. Anak angkat yang sah secara hukum
  4. Orang tua kandung dari pewaris
Kelompok ini disebut sebagai ahli waris utama karena memiliki hubungan darah dan ikatan keluarga paling dekat. Jika mereka masih ada, hak waris umumnya tidak langsung berpindah kepada kerabat lain di luar keluarga inti.
   

Kerabat lain yang bisa mendapat hak waris

Apabila ahli waris utama tidak ada, hak atas tanah dapat beralih kepada kerabat lain sesuai urutan prioritas. Mereka mencakup:
  1. Saudara kandung
  2. Kakek dan nenek
  3. Paman dan bibi dari garis ayah maupun ibu
  4. Keponakan
Pembagian kepada kerabat ini dilakukan dengan tetap memperhatikan besar hak waris dan ketentuan yang berlaku dalam sistem hukum masing-masing keluarga.

Penerima warisan di luar keluarga inti

Dalam kondisi tertentu, pihak di luar keluarga inti juga bisa menerima hak waris tanah. Contohnya:
  1. Ahli waris pengganti (misalnya cucu menggantikan posisi orang tuanya yang telah meninggal lebih dulu)
  2. Pihak yang ditunjuk dalam wasiat
  3. Anak tiri, jika dicantumkan secara jelas dalam surat wasiat
Namun, pembagian warisan melalui wasiat hanya dapat diberikan maksimal sepertiga dari total harta, kecuali seluruh ahli waris menyetujui pembagian lebih besar.

Agar pembagian tanah warisan berjalan lancar, keluarga dianjurkan melengkapi dokumen resmi seperti akta kematian, bukti kepemilikan tanah, dan surat penetapan ahli waris.
 
Dokumen-dokumen ini menjadi dasar hukum untuk proses balik nama dan mencegah munculnya sengketa di kemudian hari.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan