Contoh format sederhana surat jual beli tanah. Ilustrasi: Shutterstoc
Contoh format sederhana surat jual beli tanah. Ilustrasi: Shutterstoc

Contoh Surat Jual Beli Tanah Sederhana: Lengkap dengan Format

Rizkie Fauzian • 31 Agustus 2025 23:57
Jakarta: Membeli tanah bukan hanya soal kesepakatan harga antara penjual dan pembeli. Ada hal yang lebih penting, yaitu dokumen perjanjian resmi berupa surat jual beli tanah.
 
Dokumen ini menjadi bukti tertulis yang sah dan bisa melindungi kedua belah pihak dari risiko sengketa di kemudian hari.
 
Banyak orang yang masih menyepelekan surat jual beli tanah, padahal fungsinya sangat vital. Tidak hanya berisi identitas penjual dan pembeli, surat ini juga mencantumkan luas tanah, harga yang disepakati, hingga cara pembayaran.
 
Baca juga: Langkah Sederhana Menentukan Luas Tanah Secara Akurat

Selain itu, surat jual beli tanah biasanya ditandatangani di atas materai dan disaksikan pihak terkait, seperti pejabat desa atau notaris. Dengan begitu, transaksi yang dilakukan memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat.

Kenapa surat jual beli tanah penting?

  1. Perlindungan hukum: Jika terjadi sengketa di kemudian hari, surat ini bisa menjadi bukti sah.
  2. Transaksi lebih aman: Identitas jelas dan kesepakatan tertulis mengurangi risiko penipuan.
  3. Kepastian kepemilikan: Membantu proses balik nama sertifikat di kantor pertanahan.

Contoh format sederhana surat jual beli tanah

Berikut contoh sederhana yang sering digunakan dalam transaksi jual beli tanah:

SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH
 
Pada hari ini, [tanggal, bulan, tahun], kami yang bertanda tangan di bawah ini:
 
Nama : [Nama Penjual]
Alamat : [Alamat Penjual]
No. KTP : [Nomor KTP Penjual]
 
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama (Penjual).
 
Nama : [Nama Pembeli]
Alamat : [Alamat Pembeli]
No. KTP : [Nomor KTP Pembeli]
 
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua (Pembeli).
 
Dengan ini, Pihak Pertama menjual kepada Pihak Kedua sebidang tanah yang terletak di:
 
Alamat : [Alamat tanah]
 
Luas : [Luas tanah dalam m²]
 
Sertifikat : [Nomor sertifikat tanah]
 
Dengan harga yang telah disepakati bersama sebesar Rp [jumlah harga], yang dibayarkan secara [tunai/bertahap] oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama.
 
Demikian surat perjanjian ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan ditandatangani oleh kedua belah pihak di atas materai yang berlaku, serta disaksikan oleh saksi-saksi yang turut menandatangani.
 
Pihak Pertama (Penjual) Pihak Kedua (Pembeli)
() ()
 
Saksi I () Saksi II ()
 
Dengan adanya surat jual beli tanah yang jelas, baik penjual maupun pembeli bisa merasa lebih aman dan tenang dalam bertransaksi. Jadi, jangan pernah meremehkan pentingnya dokumen ini.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan